POSMETRO MEDAN – Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru kasus dugaan korupsi seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat
Kepala Badan Kepagawain Daerah (BKD), Eka Depari dan Kadisdik Langkat, Saiful Abdi hanya dikenakan wajib lapor (lapor).
“Terhadap keduanya diberlakukan wajib lapor,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (26/9/2024).
Dia menyebut, Kadisdik dan Kepala BKD Langkat sudah diperiksa pada Jumat (2/9/2024) lalu.
Menurut Hadi, penangguhan penahanan itu dilakukan berdasarkan pertimbangan subyektif penyidik dengan berpedoman pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Penyidik berkesimpulan kedua tersangka belum diperlukan untuk dilakukan penahanan, dengan pertimbangan yang bersangkutan masih kooperatif.
Namun, lanjut Hadi, apabila dalam berjalannya proses penyidikan terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran para tersangka berpotensi menyulitkan proses penyidikan, maka penyidik akan mempertimbangkan untuk dilakukan penahanan terhadap keduanya.
Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut, menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan suap seleksi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat TA 2023.
Dua di antaranya adalah, Kepala BKD, Eka Depari dan Kadisdik Langkat, Dr Saiful Abdi. Sedangkan seorang lagi adalah, Kasie Kesiswaan bidang SD Disdik, Aleksander.
“Hasil gelar perkara penyidik menetapkan kembali 3 orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (13/9/2024).
Dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat telah ditetapkan dua tersangka yakni, A kepala SD 055975 Pancur Ido, Salapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Namun, penyidik tidak melakukan penahanan berbeda dengan tersangka kasus PPPK dari Kabupaten Madina dan Batubara.(red)
EDITOR : Rahmad












