Filiphina Bongkar Markas Judi Online, 70 WNI Terjaring

oleh
oleh

posmetromedan.com – Pihak berwenang Filipina membongkar salah satu markas judi online di sebuah resor Pulau Tengah Cebu, sekitar 162 warga negara asing diamankan termasuk 70 WNI.

Surat kabar lokal Cebu Daily News mengatakan total 162 warga negara asing itu ditemukan di sebuah hotel, yang tampaknya menjalankan usaha penipuan. Mereka termasuk 83 warga China atau Tiongkok, 70 warga negara Indonesia (WNI), enam dari Myanmar, satu warga negara Malaysia, dan dua dari Taiwan.

Menurut Winston Casio, juru bicara Komisi Anti-Kejahatan Terorganisasi Kepresidenan, pihak berwenang menemukan sedikitnya tiga judi online yang dijalankan oleh warga negara China, Indonesia, dan Myanmar. Dia mengatakan penggerebekan itu bermula dari permintaan kedutaan besar Indonesia.

“Kami telah melihat cukup bukti untuk dapat mengajukan pelanggaran kejahatan dunia maya, karena memfasilitasi perjudian terkait kejahatan dunia maya, perdagangan gelap terkait kejahatan dunia maya,” kata Casio dalam sebuah pengarahan yang disiarkan di halaman Facebook The Freeman, sebuah kantor berita yang berbasis di Cebu.

BACA JUGA..  Kereta Api Tabrakan, 10 Orang Luka

Biro imigrasi mengatakan orang asing yang ditangkap akan ditahan sementara sebelum dideportasi.

“Ini akan menjadi peringatan bagi mereka yang mungkin mencoba memulai operasi perjudian daring ilegal, yang telah dilarang oleh Presiden.” Kata Komisaris Imigrasi Norman Tansingco.

Presiden Ferdinand Marcos Jr. pada Juli lalu mengumumkan larangan operator permainan lepas pantai Filipina yang melayani penjudi asing, di tengah seruan untuk menutup industri yang menurutnya memicu kejahatan termasuk pencucian uang.(*)