Diancam Parang Anak Kandung, Suami-Istri Terbirit-birit

oleh
Tersangka pengancam bunuh orangtua

POSMETRO MEDAN – Legenda anak durhaka, ternyata tidak cuma ada dalam cerita-cerita legenda saja. Tetapi juga ada dalam kisah nyata, dizaman kemajuan teknoligi dan komunikasi saat ini.

Setidaknya, inilah yang dilakukan DR, 34, putera kandung SR, 64, warga Jambu Tenang, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. DR diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam, terhadap seorang petani, yang sehari-harinya bekerja sebagai petani di kampung tempat tinggalnya.

Petugas dari Sat Reskrim Polres Labuhanbatu,  berhasil mengamankan “si anak durhaka” berinIsial DR,  si pelaku pengancaman orangvtua kandungnya tersebut.

BACA JUGA..  Maut di Jalinsum : Avanza Ditimpa Truk, IRT, Anak dan Menantu Tewas 'Remuk'

Pengancaman ini terjadi Minggu (11/8/2024) lalu, ketika korban baru saja SR, tiba di rumahnya setelah menghadiri pesta. Tiba-tiba DR mengancam korban,  sambil mengambil sebilah parang dari dalam kamarnya dan berkata, “kubunuh kau, kubunuh kau, ini rumahku.”

Karena merasa terancam, korban dan istrinya segera keluar dari rumah untuk menyelamatkan diri.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas Sat Reskrim Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan,  untuk mengamankan pelaku, Kamis (15/8/2024).

BACA JUGA..  Sejoli Kompak Edarkan Sabu

Tim opsnal berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya. Tanpa menunda waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui telah mengancam korban dengan sebilah parang.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebilah parang tanpa gagang, yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA..  KAI Sumut Adakan Family Gathering

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH,  melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin menyampaikan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengancam keamanan dan keselamatan warga.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan-tindakan yang mengancam jiwa dan keselamatan masyarakat. Pelaku yang terlibat dalam tindak pidana seperti ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.