Sidang Pledoi di PN Medan, Eks Kadinkes Sumut Tak Pernah Terima Rp1,4 M

oleh
Sidang pledoi Alwi di PN Medan.

POSMETRO MEDAN – Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan menjalani sidang pledoi atau nota pembelaan, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/8/2024).

Sebelumnya pada sidang pekan lalu, Alwi dituntut 20 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alwi dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA..  Tim Medis Langkat Sigap Kawal Atlet Sambo di PON

Alwi menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyulap beberapa keterangan dari beberapa saksi dalam surat tuntutan. Ia mengutarakan hal itu melalui Penasihat Hukum (PH), di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ahmad Johari Damanik selaku PH, membacakan nota pembelaan (pledoi) atas kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri Covid-19 di Sumut Tahun 2020 dan fakta hukum yang diciptakan oleh JPU dalam surat tuntutannya tidak sesuai dengan fakta yang terungkap pada pemeriksaan saksi dalam perkara itu.

“Kami berpendapat sebuah kesimpulan bahwasanya JPU telah memanipulasi beberapa keterangan saksi-saksi yang terungkap di persidangan. Oleh karena itu, surat tuntutan JPU tidak dapat dijadikan acuan dalam menuntut dr Alwi Mujahit Hasibuan,” ucap Ahmad.

BACA JUGA..  Curi Bonsai,  Preman Kesawan Medan Dipelor

Tim Penasihat Hukum Alwi, meyakini Alwi tidak ada menerima uang Rp1,4 miliar dari pengadaan APD tersebut. Karena, tidak ada satupun keterangan saksi mengatakan Alwi menerima aliran uang sebagaimana dalam tuntutan JPU tersebut.

Selanjutnya, PH meminta beberapa permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini.

“Menyatakan terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwa oleh JPU di dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider,” ungkap Ahmad.

BACA JUGA..  Simpan Sabu, Pria di Karo Gol

Ahmad menambahkan, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU sesuai dengan pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidaknya melepaskan dari semua tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

“Memerintahkan JPU agar mengeluarkan terdakwa dari Rutan Tanjung Gusta Medan segera setelah putusan ini dibacakan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan dan juga harkat serta martabatnya,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan pembacaan pleidoi, Majelis Hakim yang diketuai M Nazir menunda persidangan hingga Kamis (8/8/24) dengan agenda tanggapan JPU atas pleidoi PH terdakwa.

EDITOR : Rahmad