Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Akta; Terdakwa Sebut Keterangan Saksi Manipulatif

oleh
Sidang lanjutan pemalsuan akta di PN Tebing Tinggi.

POSMETRO MEDANSidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta atas terdakwa Saiman Siahaan dan Rudi kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi, Selasa (6/8/24)

Keluarga terdakwa didampingi tim kuasa hukum, Zennuddin Herman S.H dan Suhardo Matondang S.H turut hadir dalam persidangan.

Sidang lanjutan pada pokok JPU menghadirkan saksi lanjutan pasca saksi pertama selesai disidangkan pada Senin (5/8/2024) lalu.

Saksi yang memberi keterangan pada hari ini adalah Ahmad Arif Nasution.

Arif merupakan pelapor serta Direktur Utama PT AMJ saat ini.

Ia menjelaskan kepada majelis hakim terkait kronologi dan proses dugaan pemalsuan dokumen yang ada dilakukan oleh pihak terlapor.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Tebingtinggi, Cut Carnelia.

BACA JUGA..  BPMP Sumut jadi Tuan Rumah, Tajuddin: Kombel Wujud Kolaborasi Dalam Membangun Kualitas Pembelajaran

Kepada Majelis Hakim, Arif mengaku dirinya bersama Yusdi pada 2019 – Desember 2020 sempat tidak terdata sebagai pemilik saham yang tertuang dalam akta no 10 yang kemudian sudah dirubah kembali pada akta perubahan no 105 tahun 2021 setelah dilakukannya pertemuan antara pihak Arif dan Yusdi dengan Saiman Siahaan di Hotel Miyana.

“Kedudukan saya di PT AMJ hari ini memiliki 128 lembar saham dari 2500 lembar saham yang ada,” aku Arif.

Selain itu, Arif menyampaikan terkait aset dan kepemilikan lahan PT AMJ pada 2015 dimiliki oleh Saiman Siahaan.

“Dan saat ini dimiliki oleh Yusdi setelah dilakukan transaksi jual beli tanah pabrik,” aku Arif.

BACA JUGA..  Lokasi Lari Trail PON XXI Dipilih di Taman Simalem Resort

Dihadapan Hakim, kuasa hukum terdakwa Saiman Siahaan menyampaikan bahwasanya saksi Arif ini adalah seorang kontraktor yang diminta untuk membantu membangun Pabrik PT AMJ pada 2018 oleh Saiman Siahaan melalui Yusdi.

Kuasa Hukum Saiman Siahaan, Zennuddin Herman mempertanyakan dokumen peralihan Arif yang sebelumnya menjadi kontraktor hingga sekarang memiliki saham dan menjadi Dirut di PT AMJ.

Kuasa Hukum Saiman Siahaan juga meragukan keterangan Arif terkait dugaan kasus pemalsuan akta no.10.

Majelis Hakim kemudian mempertanyakan kepada terdakwa Saiman Siahaan terkait kebenaran atas keterangan saksi Arif.

“Seluruh keterangan saksi Arif adalah tidak benar dan cenderung manipulatif,” jawab Saiman Siahaan.

“Saya juga tidak seluruh keterangan yang diberikan oleh saksi Arif Nasution, Yang Mulia,” timpal terdakwa Rudi.

BACA JUGA..  KPU Medan Butuhkan 23.226 Anggota KPPS di Pilkada Serentak

Berdasarkan keterangan saksi Arif bahwasanya dirinya dan Yusdi adalah rekan kerja, bahkan sebelum bergabung dengan PT AMJ pada 2018.

Sebelumnya Arif dan Yusdi merupakan rekan kerja di PT Tri Putra Insinyur yang bergerak dibidang jasa konstruksi.

Didalamnya, Yusdi sebagai Direktur Utama dan Arif sebagai Direktur.

Saiman Siahaan merupakan pemilik lahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Anugerah Makmur Jaya.

Ia terpaksa harus mendekam di penjara karena dituding memalsukan akta.

Saiman tidak sendiri. Ia bersama saudaranya Rudi dan notaris Langkat Hendra Syahdani juga ikut ditahan.

Padahal sebenarnya, Saiman mengaku mereka lah yang ditipu oleh seorang kontraktor bernama Yusdi Haryanto.

REPORTER: Aldo Manalu

EDITOR: Rahmad