POSMETRO MEDAN – Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, dr Gunawan Sinaga yang mencapai 1 tahun 4 bulan, mendapat tanggapan Pakar Hukum dari Universitas Simalungun.
DR Muldri Pasaribu SH MH, menilai bahwa penambahan tugas dr Gunawan Sinaga sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas di Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Humbahas, jelas telah bertentangan dengan hukum.
Soalnya, penambahan tugas Gunawan sebagai Pelaksana Tugas telah diatur paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan, bukan melebihi dari masa penambahan tugasnya.
” Sesungguhnya, dari Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, selain surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.20-3/99 Tanggal: 5 Februari 2016 Perihal: Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, serta surat edaran nomor 1/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, sudah mengatur. PNS sebagai Pelaksana Tugas telah diatur paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan, sehingga tidak perlu ditafsirkan lagi,” kata Muldri keterangannya, Rabu (31/7).
Muldri mengatakan, peraturan hukum yang menyatakan bahwa masa jabatan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan sudah cukup jelas, dan tidak perlu ditafsirkan.
” Dengan demikian norma yang sudah jelas tidak perlu ditafsirkan lagi,” tambah Muldri.
Menurut Muldri, ketika suatu peraturan dibuat, dan diundangkan sudah menjadi asas kepastian hukum yang menjadi salah satu syarat yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum asas kepastian hukum dimaksudkan untuk memberikan jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang adil, dan tidak sewenang-wenang dari penguasa melalui pemberlakukan norma hukum. Dengan demikian, norma yang sudah jelas tidak perlu ditafsirkan lagi.
Untuk itu, lanjut dia, peraturan hukum yang menyatakan bahwa masa jabatan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan sudah cukup jelas.
” Sehingga setiap tindakan yang dilakukan, yang tidak mengikuti ketentuan tersebut harus dinyatakan sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, dr Gunawan Sinaga, menuai sorotan.
Pasalnya, penambahan penugasan Gunawan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana diwilayah itu dari jabatan defenitif Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sejak Februari 2023 lalu, tidak lagi sesuai aturan yang berlaku.
Seperti disampaikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat untuk Transparansi Anggaran (FUTRA) Oktavianus Rumahorbo, Selasa (23/7).
Dia mengatakan, bahwa penambahan penugasan kepada dokter Gunawan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, tidak lagi sesuai aturan berlaku.
Gunawan, menurutnya, telah melebihi menggunakan jabatan Pelaksana Tugas sebagai Kepala Dinas Kesehatan 1 tahun 4 bulan terhitung sejak dilantik sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada bulan Februari 2023 lalu.
Padahal dari aturan yang berlaku, sebut dia, pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan , yakni surat edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian tersebut yang ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2021.
Tidak hanya itu, lanjut dia, penambahan penugasan dokter Gunawan itu, juga tidak mengindahkan aturan dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara bernomor 10 tahun 2022 tentang tata cara pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja pegawai dilingkungan Badan Kepegawaian Negara di bagian kedua pasal 5 ayat 4 dan 5.
Disebutkan, dalam pasal 4 penugasan pelaksana tugas ditetapkan untuk paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan. Sementara, di ayat 5 disebutkan dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan dan belum diperoleh pejabat defenitif, Plt dapat diberikan perpanjangan paling banyak satu kali penugasan.
Apalagi, sebut dia menambahkan, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi baik itu Tama, Pratama, dan Madya, juga disebutkan juga tidak boleh terlalu lama yakni maksimal enam bulan.
” Jadi sudah jelas aturan, tapi Bupati Humbahas tetap saja tidak mau mengindahkan. Malah, terus memperpanjang penunjukkan Gunawan sebagai Pelaksana Tugas,” kata dia.
Perlu diketahui, dr Gunawan Sinaga dilantik sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, pada 3 Februari tahun 2023 lalu yang bersamaan dengan sejumlah pegawai lainnya dengan nomor Surat Keputusan Bupati Humbahas : 821/110/HH/II/2023.
(Ds)
EDITOR : Rahmad