posmetromedan.com – Tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung COVID-19 Sumatra Utara terus bertambah.
Teranyar Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menetapkan dua orang menjadi tersangka baru dalam kasus itu. Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Yos A Tarigan mengonfirmasi penahanan dua tersangka.
Dua tersangka itu yakni Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatra Utara Aris Yudhariansyah dan Ferdinand Hamzah Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan Alat Pelindung Diri yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumatera Utara TA 2020.
Untuk diketahui, Aris sendiri merupakan Juru Bicara untuk Sumatra Utara saat Pandemik COVID-19 lalu. Sosok Aris begitu dikenal publik. Lantaran, setiap hari wajahnya menghiasi media untuk melaporkan perkembangan penanganan pandemik.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan dan pihak swasta Robby Messa Nura sudah ditetapkan dalam persidangan. Dalam proses peradilan itu, terungkap dugaan keterlibatan Aris dan Ferdinand.
“Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80,” kata Yos dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).
Kedua tersangka yang ditahan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun alasan dilakukan penahanan, kata Yos A Tarigan, Tim Penyidik sudah menemukan dua alat bukti, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.
Yos menambahkan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.(bbs)