DELISERDANG

Edarkan Ganja, Residivis Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

oleh
Pengedar dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai meringkus Seorang residivis dengan inisial BS (40) di tangkap saat kedapatan membawa daun ganja kering, di jalan Hoki kelurahan timbang langkat kecamatan Binjai Timur, Senin (12/8/24) pukul 17.00 wib sore hari.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti dari terduga BS (40) 1 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 84,29 gram dibalut kertas warna coklat serta 1 unit HP merk Oppo.

BACA JUGA..  Komisi IV Siap Kawal Pemko Tuntaskan Seluruh Proyek Tahun Ini

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH. SIK. M.Si, melalui kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE. MH. bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang sudah resah terhadap ulah residivis inisial BS tersebut.

Saat ini, terduga dan barang bukti diamankan di satres narkoba polres Binjai untuk proses lebih lanjut.

“Terhadap terduga kami persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara, tegas AKP Syamsul, Kamis (15/8/2024) .(Melky).

BACA JUGA..  Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Kelurahan Anggrung Hadirkan Poskamling Mobile

EDITOR : Rahmad