POSMETRO MEDAN – Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika, personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap JM alias Julpan.
Pria berusia 45 tahun itu dibekuk di Jalan Martinus Lubis, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (31/7) atas kasus peredaran narkotika jenis ganja.
Diketahui, JM alias Julpan berempat tinggal di Jalan Martinus Lubis, Pekan Lama, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Polisi turut menyita barang bukti empat bungkus kertas coklat yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,62 gram.
Kemudian satu unit HandPhone Android dan uang tunai sebesar Rp 30.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Dihadapan petugas kepolisian, JM mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial A yang beralamat di Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Tim kemudian mencoba melakukan pencarian terhadap A, namun belum membuahkan hasil.
Kepada awak media, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau menyampaikan pihaknya memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.
“Kami sangat menghargai informasi yang diberikan oleh masyarakat, yang sangat membantu dalam penangkapan ini. Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkotika,” ucapnya Sabtu (3/8).
Atas perbuatannya, JM alias Julpan beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman











