Yakinkan Majelis Hakim, Godol Bersumpah Demi Keluarga

oleh
oleh
MENANGIS: Demi meyakinkan majelis hakim jika dirinya tidak bersalah, Dogol menangis sembari bersumpah demi keluarganya kalau dirinya bukan pemilik senjata api seperti yang didakwakan terhadapnya.

posmetromedan.com – Sidang kasus kepemilikan senjata api dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol terus bergulir. Kemarin, sidang memasuki agenda keterangan saksi di PN Lubukpakam.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deliserdang, Jhon Wesli dan Yuspita Ginting menghadirkan enam orang saksi dari anggota Brimob, saksi ahli dan masyarakat.

 

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Simon CP Sitorus meminta saksi dari personel Brimob bernama Diky menceritakan bagaimana ia menyebutkan telah melihat terdakwa melemparkan sesuatu yang di sangkakan itu senjata api milik terdakwa. Hakim juga meminta pada saksi lain untuk menyampaikan kesaksian mereka atas senjata api itu memang benar milik terdakwa Godol.

 

Namun Suhandi Umar Tarigan SH, Kuasa Hukum Godol berpandangan jika saksi yang dihadirkan tidak memiliki kepastian melihat langsung Godol melemparkan senjata yang dimaksud hingga ditemukan petugas Brimob di lokasi. Suhandi mengatakan, kasus ini makin menguatkan dugaan kalau kliennya dikriminalisasi.

 

Karena dari saksi yang menyampaikan keterangan di persidangan tidak ada yang mengetahui melihat jelas kalau pemilik senjata api itu milik kliennya. Justru saksi luar yang dihadirkan Jaksa itu membuat penasehat hukum terpidana, menilai bahwa jaksa ragu dengan saksi saksi yang ada didalam BAP yang diserahkan polisi.

BACA JUGA..  Habiskan Makanan, Adik Bunuh Abang

 

“Keterangan saksi yang sudah dihadirkan itu tidak ada yang bisa meyakinkan memberikan keterangan yang jelas untuk membenarkan kepemilikan senjata api itu milik klien kami. Dan aneh bagaimana berkas ini bisa P21 karena saksi saksi pelapor yang dihadirkan itu nol semua pengetahuannya termasuk saksi ahli yang dihadirkan hari ini yang kami anggap itu bukan saksi ahli,” ucap Suhandi Umar Tarigan SH.

 

Mestinya saksi ahli itu bisa menjelaskan terkait uji balestik maupun tentang sidik jari tapi itu tidak ada. Suhardi mengatakan Minggu depan akan menyampaikan terkait Kopda M oknum TNI yang ada dilokasi saat itu. Dan kopda M sudah kami laporkan ke POMdam dan sudah ditahan.

 

“Apa bila nanti saksi kami menyebutkan terkait Kopda M kita akan meminta hakim dapat menghadirkan Kopda M untuk dimintai kesaksian,” jelas Umar didampingi sejumlah Penasehat Hukum lainnya.

BACA JUGA..  Colong Trafo PLN, Pria di Tanjung Morawa Babak Belur

 

Sementara itu, Godol sendiri ketika diberi kesempatan berbicara, tidak bisa menahan tangis. Di bersumpah dihadapan majelis hakim bahwa senpi (senjata api) yang dituduhkan Oknum Brimob Polda Sumut, Satreskrim Polrestabes Medan dan kejaksaan Deliserdang bukan miliknya.

 

 

“Saya bersumpah atas nama orang tua saya yang saat ini sedang sakit opname di rumah sakit karena berat memikirkan kasus yang menimpa saya hingga nyaris hilang ingatannya. Saya juga bersumpah demi istri saya, demi anak saya dan demi cucu saya. Saya tidak bersalah yang mulia. Bukan saya pemilik senjata api itu yang mulia,” ucap Godol.

 

Isak tangis edi Suranta Gurusinga inipun sontak membuat haru satu ruangan persidangan saat itu, seketika adik, istri anak dan sanak keluarganya pun datang memeluk Edi Suranta Gurusinga.

 

Selain itu, Edi juga bermohon kepada majelis sidang agar diberikan penangguhan agar bisa menjenguk orang tuanya yang sedang dirawat di rumah sakit.

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Hasil Penangkapan 3 Bulan

 

“Saya bermohon yang mulia, orang tua saya beberapa hari ini di opname. Saya ingin menjenguk orang tua saya yang mulia,” ungkapnya. Majelis hakim yang mendengar itu langsung menyebutkan agar tim kuasa hukum membuat permohonan untuk penangguhan penahanan.

 

“Memang sampai saat ini kami tidak izinkan penangguhan penahanan. Tapi, kami baru tahu kondisi orang tua terdakwa yang sedang sakit dan dirawat dirumah sakit. Orang tua terdakwa yang sering hadir di persidangan yang memakai tongkat itu ya? Segera saja dibuatkan permohonan penangguhannya dan akan kami pertimbangkan,” terangnya.

 

Usai menjelaskan hal penting itu, majelis hakim menunda sidang sampai pekan depan dengan agenda tuntutan JPU tepatnya 16 Juli 2024 mendatang.

 

Sebagaimana diketahui Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.(bbs)