Tembak Warga, Anggota DPRD Terungkap Punya 4 Senpi Ilegal

oleh
oleh
SENPI ILEGAL: Polisi mengamankan 4 senjata api ilegal dari oknum anggota DPRD Lampung Tengah pasca tertembaknya warga dalam acara adat sambut besan.

POSMETRO MEDAN – Tradisi menyambut besan dalam acara keadatan Begawi Lampung berujung maut. Seorang warga tewas tertembak anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam (42).

Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, MSM bermaksud membunyikan letusan senjata api ke udara untuk memeriahkan acara. Nahas, peluru dari pistolnya malah mengenai kepala seorang warga bernama Salam.

Korban yang terluka parah langsung dilarikan ke balai pengobatan terdekat. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka tembak di kepalanya tersebut.

BACA JUGA..  BPMP Sumut Raih Penghargaan Apresiasi Duta Merdeka Kemendikbudristek

Selanjutnya jenazah korban dibawa ke salah satu rumah sakit di Bandar Jaya, Lampung Tengah guna dilakukan autopsi. Kasus ini juga sudah ditangani pihak kepolisian.

Petugas Polsek Seputih Surabaya yang tiba di lokasi kejadian juga langsung mengamankan pistol milik MSM dan meminta keterangan para saksi. Selain itu, di TKP juga dipasangi garis polisi.

Kabag Ops Polres Lampung Tengah Kompol Edi Qorinas membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut Edi, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Polres Lampung Tengah.

BACA JUGA..  BPMP Sumut Raih Penghargaan Apresiasi Duta Merdeka Kemendikbudristek

“Iya memang benar ada peristiwa tersebut, saat ini sedang dalam proses tangani, mohon waktu,” ujarnya.

Hasil pengembangan kasus ini, diketahui Saleh ternyata memiliki 4 pucuk senjata api ilegal. Keempat senjata api itu tidak dilengkapi surat-surat resmi sehinhgga disita kepolisian.

“Dari hasil pemeriksaan, kami tidak mendapatkan ada surat-surat resmi atas kepemilikan senjata api ini. Artinya ini ilegal,” ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit di Mapolres Lampung Tengah, Minggu (7/7/2024).

Kapolres menuturkan, senjata api ilegal yang disita merupakan senjata otomatis yang diproduksi pabrik. Berdasarkan keterangan pelaku, senjata ini digunakan hanya untuk acara keadatan Begawi Lampung.

BACA JUGA..  BPMP Sumut Raih Penghargaan Apresiasi Duta Merdeka Kemendikbudristek

“Kalau dari keterangan (tersangka) hanya untuk Begawi saja. Namun itu masih kami dalami terkait adanya penggunaan yang lain,” ujar AKBP Andik Purnomo.

Adapun senjata api yang disita jenis Zoraki Mod 914-T dan magazine nya, 1 pucuk senpi laras panjang FNC Belgia danmagazine, 1 pucuk senpi HS dan magazine, 1 pucuk senpi revolver cobra dan dus magazine, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm serta beberapa selongsong peluru. (bbs)