POSMETRO MEDAN – Seorang pria bernama Ridwan (33) warga Jalan Karya Bakti, Kelurahan Tanjung Mulai, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (18/7).
Ridwan dibekuk tak jauh dari rumahnya, setelah nekat diduga menjalankan bisnis menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat.
Keterangan di atas dibenarkan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane.
“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan pengaduan warga terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut,” ucap Ismail, Rabu (24/7).
“Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan kemudian dilanjutkan dengan penggrebekan di tempat kejadian,” sambungnya.
Dari penggrebekan terhadap Ridwan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua plastik klip ukuran besar berisi 15 plastik klip kecil berisi sabu, satu unit HandPhone, dan uang sebesar Rp. 60.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Kini, Ridwan beserta barang bukti diboyong ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka ini,” tegas AKP Ismail Pane.
Ia juga menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, kami yakin dapat menekan peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika,” tutupnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan pengedar narkotika lainnya di wilayah Polres Pelabuhan Belawan.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












