Pengedar Narkoba Masuk Penjara 

oleh
Rahmat Hidayat pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Pelabuhan Belasan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba, Kamis (25/7).

 Hasilnya, seorang pria bernama Rahmat Hidayat (43), warga Jalan Baut, Kelurahan Rengas Pulau berhasil dibekuk di Pasar 11, Kelurahan Tanah 600.

 Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga.

BACA JUGA..  Malam Lebih Tenang, Brimob & Polrestabes Medan Patroli 

 Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang diikuti dengan penggerebekan di lokasi dimaksud.

 “Dari hasil penggerebekan, tim menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran sedang berisi 10 plastik klip kecil shabu, 1 buah jarum, 1 buah pipet, 1 buah dompet, dan uang sebesar Rp. 50.000,” papar Kasat Narkoba, Selasa (30/7).

 Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka (Rahmat Hidayat) sempat membuang barang bukti. Namun aksinya  terlihat oleh petugas yang melakukan penangkapan.

BACA JUGA..  Pola Peredaran Makin Licik, 38 Kasus Terungkap di Sergai

 Hingga berita ini diterbitkan, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di kantor Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

 Kapolres Pelabuhan Belawan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, dan berharap agar kerjasama ini dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

 Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan narkoba, dan mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba.

BACA JUGA..  Dewan Dorong Bapenda Medan Lakukan Inovasi Tingkatkan PAD

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman