Kasusnya Curi Ayam Untuk Tumbal Tuak

oleh
Mediasi antara pelaku dan korban. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Onanrunggu dalam hal ini Brigadir Gunawan melakukan mediasi bersama perangkat desa Harian, Kecamatan Onanrunggu, Selasa (30/7).

 Mediasi dilakukan untuk menyelesaikan kasus pencurian ayam yang dilakukan oleh N dan kawan-kawannya terhadap KS.

 Dalam mediasi tersebut, N mengakui bahwa dia mencuri ayam milik KS untuk digunakan sebagai tambul minum tuak.

BACA JUGA..  NTT Gempa, 20 Orang Tewas

 Pencurian itu terjadi pada tanggal 26 Juli 2024, saat N dan teman-temannya sedang minum tuak di warung LL.

 Saat beraksi, KS pun berhasil menangkap basah pelaku.

 Hasil mediasi ini menyepakati, bahwa N meminta maaf kepada KS dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

 Selanjutnya KS menerima permintaan maaf tersebut, dan N juga berjanji untuk mengingatkan teman-temannya agar tidak melakukan tindakan melawan hukum.

BACA JUGA..  Penerimaan PBB Medan Meningkat Signifikan

 Sementara itu, Vandu P Marpaung, Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir menekankan pentingnya mediasi ini untuk menyelesaikan masalah dengan damai dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

 Kasi Humas Polres Samosir itu menambahkan, mediasi ini bertujuan untuk menjaga hubungan kekeluargaan antara korban dan pelaku serta mencegah kejadian serupa di masa depan.

BACA JUGA..  Bocah SD di Karo Meninggal Usai Divaksin di Sekolah

 “Mediasi ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan dengan damai, tidak merusak hubungan kekeluargaan korban dan pelaku serta mencegah kejadian serupa di masa depan dan tidak menjamur kepada orang lain,” ucap Brigpol Vandu P Marpaung.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman