Jual Sabu ke Polisi, Pria 34 Tahun Ditahan

oleh
Pria berinisial EH pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial EH (34) warga Kelurahan Damar Sari.

 Saat diamankan, dari badan EH ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket.

 Penangkapan terhadap EH dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto.

BACA JUGA..  Rumah & Pabrik Kerupuk Terbakar, 7 Kendaraan Ikut Hangus

Dijelaskan Agus, penangkapan EH berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga akan gerak gerik pelaku, dan tmeresahkan masyarakat sekitar.

 Selanjutnya, petugas Sat Res Narkoba mencoba melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dengan mendatangi TKP di Jalan Satria, Rabu (24/7) lalu.

 “Petugas bertemu langsung dengan pelaku. Saat hendak bertransaksi, petugas membekuk pelaku dan memeriksa seluruh badan dan barang barang pelaku,” jelas Agus, Selasa (30/7).

BACA JUGA..  Cekcok Mulut di Pajak Tanjung Morawa, Seorang Pemuda Dibacok

 “Petugas menemukan 2 paket sabu seberat 4,28 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk runcing, dompet warna hijau dan android,” sambungnya.

 Guna proses lebih lanjut, polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

 “Saat ini, EH masih dalam proses pemeriksaan,” tutup Kasi Humas.

Reporter : Aldo
Editor : Oki Budiman