DELISERDANG

KPU Kota Binjai Gelar Rakor DPHP Pilkada Serentak

oleh
Rapat Koordinasi KPU Kota Binjai sekaligus penyerahan piagam ke petugas adhoc tercepat coklit.

POSMETRO MEDAN – Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ( DPHP ) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Binjai.

Acara berlangsung khidmat dan tertib dari mulai dari pukul 09.00 WIB hingga selesai pada pukul 12.00 WIB di Cafe Kakuta, Jalan Pertamina, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Selasa (30/7/2024).

Turut hadir pada kegiatan tersebut Komisioner KPU Divisi Rendatin Perencanaan Data Informasi Ahmad Amri Siregar, Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Arifin Saleh, Komisioner KPU Divisi SDM Sosdiklih dan Parhumas Arie Nurwanto, Komisioner KPU Divisi Teknis Hendri Nauli Rambe, Sekretaris KPU kota Binjai Syaiful Azhar, Insan Pers, Kasubag Umum Divisi Rendatin Suwandi, para Staf KPU kota Binjai, Perwakilan PPK se-Kota Binjai, dan Perwakilan PPS se-kota Binjai.

BACA JUGA..  UNPRI Gelar Wisuda Periode IV 2025, LLDikti Minta Wisudawan Miliki Visi Buka Lapangan Kerja

Dalam sambutannya Komisioner KPU Divisi Rendatin Perencanaan dan Data Ahmad Amri Siregar S.Pd.I., mengatakan daftar pemilih yang dimutakhirkan harus disusun berurutan mulai dari pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan perbaikan data pemilih.

“Menurut PKPU 7 BAB IV pasal 7 menyebutkan DP4 diterima KPU dari Kemendagri paling lama enam (6) bulan sebelum hari pungut hitung. Menurut pasal 10 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam satu TPS Pemilih paling banyak adalah 600 Pemilih, sedangkan menurut pasal 12 ayat 3 menyebutkan jumlah Pantarlih dengan Pemilih dibawah 400 orang dalam satu (1) TPS adalah satu (1) Pantarlih, sementara jumlah pemilih diatas 400 orang adalah dua (2) Pantarlih,” ujar Amri.

BACA JUGA..  BKPSDM Humbahas Malah Enggan Jelaskan Surat Mendagri Soal 10 Pejabat 

Lebih lanjut, Amri menyebutkan jadwal pleno rekapitulasi DPS untuk tingkat PPS se-kota Binjai adalah tanggal 02 Agustus 2024, sementara jadwal pleno rekapitulasi DPS untuk tingkat PPK se-kota Binjai tanggal 07 Agustus 2024, sedangkan jadwal pleno rekapitulasi DPS untuk tingkat KPU adalah tanggal 09 Agustus 2024.

“Rapat Pleno DPS tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi adalah tanggal 15-17 Agustus 2024, selanjutnya setelah pleno DPS dilakukan pengumuman DPS oleh masing-masing PPS yang berlangsung pada tanggal 18-27 Agustus 2024. Dan pada tanggal 18-27 Agustus 2024 itu juga setelah PPS mengumumkan DPS masyarakat boleh memasukkan tanggapannya,” paparnya.

Pada kesempatan tersebut KPU Binjai mengumumkan dan memberikan reward kepada Pantarlih tercepat, PPS dan PPK tercepat dalam proses Coklit yang baru saja selesai pada tanggal 25 Juli 2024 kemarin.

BACA JUGA..  Paguyuban Kepala Sekolah Gelar Aksi Sosial di SDN 101878 Butu Budimbar, Bantu 20 Siswa Kurang Mampu

Untuk kategori Pantarlih tercepat dalam menyelesaikan Coklit adalah Pantarlih TPS 2, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai kota, atas nama Dian Novita Sari dan M. Nuh.

Sementara itu untuk Kategori PPS tercepat dalam menyelesaikan proses Coklit :

1. Kelurahan Tangsi,

2. Kelurahan Sukaramai,

3. Kelurahan Timbang Langkat,

Sementara itu, untuk kategori PPK tercepat dalam proses penyelesaian Coklit :

1. Kecamatan Binjai Utara.

2. Kecamatan Binjai Kota.

3. Kecamatan Binjai Barat.

REPORTER : Melky

EDITOR : Rahmad