posmetromedan.com – Kabar penanganan kasus pembakaran rumah di Karo bakal dilimpahkan ke Polres Karo, menimbulkan keresahan bagi pihak keluarga korban. Pasalnya, kinerja Polres Karo dalam hal netralitas masih diragukan.
Keraguan itu muncul bercermin dari pemeriksaan awal. Dimana, anak korban justru merasa terancam usai dimintai keterangan di Mapolres Karo.
Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut menduga Polda Sumut, hal itu sangat disayangkan jika (pelimpahan) benar-benar dilakukan.
Mengingat, putri korban, Eva Meliani Pasaribu sengaja melapor ke Polda Sumut pada 8 Juli lalu agar semua proses pemeriksaan dilakukan di sana supaya Eva merasa nyaman, ketimbang di Polres Tanah Karo.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyebut, Eva merasa terancam karena penyidik melayangkan pertanyaan dan menuntut jawaban sesuai keinginan mereka pada pemeriksaan sebelumnya.
“Menyusul adanya kabar Polda Sumut akan melimpahkan berkas laporan Eva Meliana Pasaribu, ke Polres Tanah Karo, harusnya Polda Sumut memikirkan psikologis pelapor karena sebelumnya dia merasa ada tekanan saat diperiksa di sana beberapa waktu lalu,” kata Irvan, Minggu (14/7/2024).
Irvan merasa, saat pemeriksaan awal dilakukan terhadap Eva yang dilakukan penyidik Polres Tanahkaro, ada kesan penyidik tidak benar-benar serius mau mengungkap kasus ini.
Penyidik diduga sengaja mengarahkan Eva, agar kebakaran yang menewaskan empat keluarganya seolah-olah murni karena kecelakaan, bukan karena pembunuhan.
“Kami khawatir bahwa pemeriksaan di Polres Tanahkaro akan berjalan tidak objektif. Karena sedari awal sudah menunjukkan adanya kejanggalan-kejanggalan selama proses pemeriksaan.”
Karena alasan itu, maka LBH Medan selaku kuasa hukum Eva Meliana Pasaribu meminta Polda Sumut untuk tidak melimpahkan berkas ini ke Polres Tanahkaro.
Tujuannya untuk rasa aman dan nyaman kepada pelapor, terutama kepada para saksi lainnya yang kini sudah bersedia memberikan keterangan.
“Dalam Pasal 113 KUHAP diterangkan bahwa ketika seorang tersangka maupun saksi tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik bisa mendatangi kediamannya. Atas hal itu, maka kami meminta agar pemeriksaan dilakukan di Polda Sumut saja,” ungkap Irvan.
Hal serupa juga disampaikan Koordinator KKJ Sumatera Utara, Array A Argus. Katanya, permintaan LBH Medan dan timnya sangat beralasan karena saat pemeriksaan awal dilakukan, Eva sudah merasa tidak nyaman lantaran merasa tertekan.
“Kami meminta agar Polda Sumut maupun Polres Tanahkaro bisa objektif dalam menangani perkara ini. Jangan lagi ada yang ditutup-tutupi,” kata Array.
Ia mengatakan, sejauh ini polisi belum mau mengungkap motif dari pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
Array pun khawatir penanganan perkara ini cuma berhenti pada ketiga tersangka saja, tidak sampai aktor intelektualnya.
“KKJ Sumut juga mendorong agar semua pihak bisa sama-sama mengawal penanganan kasus ini. Semakin banyak yang mengawal, harapannya kasus ini bisa terungkap terang benderang,” ungkap Array.
Diketahui, sudah ada tiga orang dijadikan tersangka yakni Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring (keduanya eksekutor) dan Bebas Ginting sebagai orang yang memerintahkan dan membayar eksekutor masing-masing Rp 1 juta.
Namun, keluarga curiga ada pihak lain yang disinyalir terlibat, yakni Koptu HB, oknum TNI yang sempat diberitakan Rico Sempurna Pasaribu. Dalam pemberitaannya di Tribrata TV, Rico menyebut Koptu HB terlibat dalam praktik perjudian dan uangnya disebut untuk keperluan Batalyon 125 Si’Mbisa. Setelah pemberitaan ini pula, pembakaran rumah Rico terjadi.
Lantaran menduga ada keterkaitan yang kuat tindak pembakaran yang berujung pada pembunuhan berencana ini, maka Eva Meliani Pasaribu melapor ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di Jakarta didampingi KKJ Indonesia, LBH Medan, dan LBH Pers.
Abang kandung Rico Sempurna Pasaribu, Pinter Jon Hardi Pasaribu juga telah membuat laporan resmi ke Polda Sumut terkait pembunuhan adiknya beserta tiga anggota keluarga yang lain. Ia melapor dengan pasal 340 tentang dugaan pembunuhan berencana.(net)












