Tiga Pria ‘Diangkut’ Polsek Sunggal, Kasusnya Curanmor

oleh
Teks foto : Pelaku curanmor saat memakai baju tahanan polisi. 

Posmetromedan.com – Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap 3 orang pelaku yang terlibat aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kecamatan Medan Selayang, Selasa (25/6) sore.

 Penangkapan ketiga pelaku, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: 1098/ VI/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal tertanggal 24 Juni 2024 dengan pelapor Muhammad Arif Ridwan (21) penduduk Jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat Baru Kabupaten Langkat.

 Ketiga pelaku yakni, M Sahrezi Nur (28) warga Jalan Sei Asahan, Gang Kenanga, Kecamatan Medan Sunggal.

BACA JUGA..  Puluhan Preman Serang Karyawan PT Belawan Indah, 4 Korban Kritis Dibacok

Asal Firman Mendrofa (36) Jalan Karya Baru, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal dan Rahmat Sitepu (38) warga Jalan Sei Padang, Gang Buntu Kecamatan Medan Selayang.

 Dalam laporan korban kepada pihak kepolisian, saat itu dirinya sedang berada di Toko Fresh Bite di Jalan Dr Mansyur, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.

 Sementara sepeda motor korban diparkirkan di halaman toko namun korban lalai dan meninggalkan kunci kontak di kendaraannya.

BACA JUGA..  Kurir Ganja Kecelakaan, 112 Kg Cimeng Disita
Teks foto : Pelaku curanmor saat memakai baju tahanan polisi.

 Melihat ada kesempatan, dua pelaku yakni Asal Firman Mendrofa dan M Sahrezi yang mengendarai sepeda motor Beat BK 5102 AJG berniat mencuri kendaraan korban.

 Merasa situasi mulai aman, pelaku Sahrezi langsung membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya ke kawasan Mencirim Pondok dengan seseorang bernama Agung seharga Rp4,5 Juta.

 Setelah Kendaraan korban dijual, keduanya kemudian membagi hasil curian tersebut. Sementara pelaku Rahmat Sitepu, mendapat bagian sebesar Rp400 Ribu sebagai uang tutup mulut.

BACA JUGA..  Pelantikan Kades di Deli Serdang Ricuh, Warga dan Pengamanan Adu Pukul

 Petugas kepolisian yang menerima informasi adanya kasus pencurian, langsung meminta keterangan korban berikut saksi-saksi serta rekaman kamera CCTV.

Teks foto : Pelaku curanmor saat memakai baju tahanan polisi.

 Setelah mengetahui para pelaku, unit Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiga pelaku berikut barang bukti uang Rp400 Ribu.

 “Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 Tahun Penjara,” tegas Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat.

Reporter : Oki Budiman
Editor : Oki Budiman