Posmetromedan.com – Personel Sat Res Narkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHS (43), warga Jalan Kader Manik, Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Senin (3/6) sore.
Kepada awak media, Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif terhadap tersangka MHS.
Tersangka sendiri dicurigai sebagai pengedar narkotika.
“TKP berada di Jalan Kader Manik, Gang Maduma, tepatnya di dalam sebuah rumah di Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga,” ucap Kapolres, Selasa (4/6).
Di TKP, tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp290 ribu, 9 buah plastik bening, 1 buah sendok yang terbuat dari kertas.
Satu (1) buah pisau cutter, 1 buah mancis gas, 1 buah timbangan digital, serta 4 bungkus kecil plastik bening yang berisi serbuk kristal putih dengan berat 3,52 gram yang diduga Sabu.
“Semua barang bukti ditemukan di lokasi tersebut dan diakui oleh MHS sebagai miliknya,” ucap Achmad Fauzy.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Reporter : Sumber Internet
Editor : Oki Budiman