Posmetromedan.com – Dua orang pria bernama Abdulla (40) dan Suheri (46) ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan atas kasus diduga sebagai pengedar narkoba di Pasar IV Barat, Marelan, Kamis (30/5) lalu.
Selain kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu, tiga unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 140.000 hasil dari penjualan narkoba.
Kepada awak media, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane mengatakan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan informasi dari warga terkait aktivitas jual beli narkoba yang meresahkan di lokasi tersebut.
“Kami mendapat informasi dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di Pasar IV Barat, Marelan,” jelas Ismail, Selasa (4/6).
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada Kamis sekitar pukul 01.00 WIB,” sambungnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tambahnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap jaringan atasnya, Abdullah dan Suheri telah diamankan.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di sekitar mereka.
“Polres Pelabuhan Belawan akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba,” tegas Ismail.
Reporter : Sumber Internet
Editor : Oki Budiman











