Pelaku Penyekapan & Pemerasan Diringkus 

oleh
Teks foto : Pelaku penyekapan ditangkap pihak kepolisian. 

Posmetromedan.com – Personel unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyekapan dan pemerasan yang dialami korban Yudi Yulianto (36) warga Jalan Subur II, Gang Ikhlas, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

 Pelaku yang diamankan bernama Wiswer (27) warga Jalan Karya Sehati, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Wiswer diringkus di Jalan Krakatau, Selasa (25/6).

 Kepada awak media, Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban dengan LP / B/36 / I / 2024 / SU / POLRETABES MEDAN / SEK MDN BARU Tanggal 12 Januari 2024.

BACA JUGA..  Perang Geng Motor  di Tj.Morawa, Pelajar SMK Harapan Bangsa Kena Bacok

 “Peristiwa penyekapan dan pemerasan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB, ketika korban sedang berjalan kaki dan dihadang oleh 1 unit mobil Agya warna abu abu metalik BK 1224 yang selanjutnya 3 orang laki laki turun dari mobil dengan membawa 1 (satu) buah parang,” ujar Kompol Yayang, Rabu (26/6).

 Dijelaskan Yayang, bahwa salah satu pelaku bernama Wiswer dikenali oleh korban, dimana pelaku Wiswer memasukkan korban ke dalam mobil.

BACA JUGA..  Layanan Mengecewakan, Sidak Dinas Capil Bupati Deli Serdang Naik Pitam

 “Berdasarkan keterangan dari korban bahwa dirinya dianiaya oleh pelaku Wiswer dan diminta uang sebesar Rp.100.000.000,” jelas Yayang.

 Pelaku yang belum puas dengan aksinya, kemudian menyuruh korban  menelepon istrinya bernama Ari Diana Lubis untuk mentransfer uang sembari mengancam korban dengan menggunakan 1 buah parang.

 “Istri korban yang merasa ketakutan lalu mentransfer uang ke rekening BCA atas nama Wiswer sebesar 30.000.000. Setelah uang tersebut ditransfer, pelaku Wiswer meminta jaminan surat tanah atas pembayaran kekurangan uang tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA..  Bentrok Maut Antar Lorong di Belawan, RemajaTewas Ditembak 

 Kapolsek menambahkan, korban dibebaskan diseputaran Jalan SM Raja tepatnya di depan Mc Donald pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024.

 “Setelah surat tanah diterima oleh pelaku Wiswer, korban kemudian dibebaskan oleh pelaku dipinggir jalan. Terhadap pelaku Wiswer dipersangkakan Pasal 368 dan atau Pasal 333 ayat 1 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Oki Budiman
Editor : Oki Budiman