Nelayan Batubara Nyambi Jurtul Togel

oleh
Teks foto : JH seorang nelayan merangkap menjadi Juru Tulis judi Togel.

Posmetromedan.com – Personel Unit Reskrim Polsek Medang Deras tangkap seorang nelayan yang nyambi menjadi juru tulis (jurtul) togel Kim Hongkong, Jumat (28/6) sekitar pukul 20.00 WIB.

Sang jurtul berinisial JH (53) warga Desa Sei Buah Keras, pelaku ditangkap dari warung kopi di Desa Sei Buang Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara saat tengah menulis nomor pesanan togel.

Penangkapan terdapat JH dibenarkan Kasi Humas Polres Batubara AKP AH. Sagala, Sabtu (29/6).

Dijelaskan Sagala, pelaku dibekuk atas laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktifitas judi di desa mereka.

Berbekal laporan tersebut, Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar menugaskan Kanit Reskrim Ipda Junaidi memimpin penyelidikan ke Desa Sei Buah Keras.

Hasilnya, petugas melihat JH yang tengah menunggu pemasang togel sambil menulis angka pesanan pada buku rekap.

BACA JUGA..  Kadis Kominfo Tebing Tinggi Pastikan Tidak Kena OTT

Selanjutnya petugas mendekati JH dan melakukan pengamanan.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 unit handphone android, uang tunai diduga hasil pemasangan nomor togel sebesar Rp 248.000, dan 2 buku bertuliskan angka perjudian jenis Kim Hongkong.

Dihadapan petugas, JH mengaku sebagai jurtul togel serta mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

BACA JUGA..  Pembunuh Anak Gudang Arang Tetap Dihukum 8 Tahun

Atas perbuatanya itu, JH dipersangkakan melanggar Pasal 303 ayat 1 ke (1), Subsider Pasal 303 ayat 1 ke (2) dari KUHPidana.

“JH beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medang Deras guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Sagala.

AKP AH Sagala menegaskan pengungkapan kasus perjudian togel tersebut merupakan atensi khusus Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.(*)

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman