Warga Beri Info, Bandar Sabu ‘Nyangkut’ di Polres

oleh
Inilah pengedar sabu yang ditangkap Sat Narkoba Polres Belawan, usai diinfokan masyarakat. (hum.Polres Belawan/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pria berna Teguh alias Begok (39) warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Teguh dibekuk atas kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Kawat, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.

BACA JUGA..  PWI Pusat Tunjuk Austin Tumengkol Jabat Plt Ketua PWI Sumut

“Dengan cepat, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari tangan tersangka Teguh, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk plastik 10 klip berisi sabu, ponsel, uang hasil penjualan, dan peralatan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas narkotika,” ungkap Kasat Narkoba, Minggu (5/5).

Saat penggrebekan, dua orang lainnya yang diduga sebagai pengguna turut diamankan.

BACA JUGA..  Mayat Wanita Membusuk Ditemukan Terkubur di Kebun Sawit

“Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap dua orang yang turut diamankan, apabila terbukti hanya sebagai pengguna, mereka akan diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi,” jelas Kasat Narkoba.

Kapolres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya (Wilkum). (*)

Reporter: Oki
Editor: Maranatha Tobing