Posmetromedan.com – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, melalui hakimnya mengabulkan eksepsi penggugat Afnir alias Menir melalui kuasa hukumnya Ranto Sibarani, SH atas gugatan perdata tersangka Nina Wati.
Diketahui, gugatan perdata tersangka tipu gelap modus memasukkan Akpol ini diajukan ke PN Lubuk Pakam, untuk membatalkan laporan (pidana) Afnir alias Menir korban penipuan Rp 1,3 Miliar.
Kepada sejumlah media, Ranto Sibarani SH mengatakan, Nina Wati sempat menggugat laporan Afnir yang dilayangkan ke Polda Sumut, ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam supaya menjadi perdata, bukan pidana.
Namun seiring berjalannya waktu, Selasa 21 Mei hari ini Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menolak gugatan Nina Wati dan menyatakan mereka tidak berwenang menangani gugatan Nina.
“Artinya, Nina Wati menggugat laporan Menir ke PN Lubuk Pakam, memohon bahwa itu adalah perdata. Sementara PN Lubuk Pakam menerima eksepsi kami, menyatakan tidak berwenang.”
Mengabulkan eksepsi itu dapat dilihat di ecourt.mahkamahagung.go.id per tanggal 21 Mei 2024.
Di laman website Mahkamah Agung itu disebutkan sebagai berikut:
Amar putusan; Mengadili:
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat;
2. Menyatakan Pengadilan Lubuk Pakam tidak berwenang mengadili perkara ini;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp326000,00 (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Salinan putusan bernomor: 60/Pdt.G/2024/PN Lbp. (*)
Reporter/editor: Maranatha Tobing