Nina Wati Kembali Dilaporkan Kasus Penipuan, Kali Ini 7 Korbannya Merugi  Miliaran Rupiah

oleh
Nina Wati alias NW (47) tersangka kasus penipuan dan penggelapan masuk Akpol, resmi memakai baju tahanan Dir Rekrimum Polda Sumut. (Istimewa for Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Nina Wati tersangka kasus penipuan kembali dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan kasus yang sama yakni kasus penipuan.

Kali ini, wanita yang kerap di sapa bunda Nina itu dilaporkan oleh 7 orang sekaligus dengan nominal kerugian hingga miliaran rupiah. Laporan terhadap wanita berbadan gempal tersebut telah dilayangkan pada 18 Mei 2024 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono membenarkan terkait adanya laporan tersebut. Sumaryono juga sebut jika laporan tersebut telah diterima oleh pihaknya.

“Ia benar yang bersangkutan kembali di laporkan terkait kasus penipuan,” ujar Sumaryono saat dihubungi wartawan, Senin (27/5/24) sore.

BACA JUGA..  16 Rumah Warga Simpang Limun Terbakar

Perwira menengah Polri itu menyebut laporan terhadap Nina Wati tertuang dalam laporan Polisi LP/B/626/V/2024/SPKT/Polda Sumut yang dilayangkan pada 18 Mei 2024 lalu.

Lanjut dia, Nina dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan atas nama pelapor Suriono dan kawan-kawan.

Untuk diketahui nama Nina Wati mulai mencuat setelah dilaporkan oleh salah seorang warga bernama Afnir alias Menir bebera waktu lalu. Kepada Polisi korban Afnir mengaku mengalami kerugian Rp.1,35 Miliar.

Usai laporan Afnir alias Menir berproses di Polda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi meminta masyarakat yang merasa sebagai korban dari Nina Wati untuk membuat laporan ke Polda Sumut.

BACA JUGA..  Tuntut Pilkada Ulang, Seribuan Massa Kembali Labrak KPU Deliserdang

Tidak butuh waktu lama, kurang dari dua ninggu, tujuh Laporan Pengaduan dengan kasus modus penipu yang ditujukan ke Nina Wati diterima Polda Sumut dan kini sedang berproses.

Sementara yang terbaru, Nina Wati juga dilaporkan oleh Henry Dumanter terkait kasus penipuan dengan iming-iming bisa mengeluarkan Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas lahan PTPN yang ada di Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut, dalam kasus ini Nina Wati telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Hadi menambah jika korban Henry Dumanter mengalami kerugian hingga Rp 3,3 Miliar rupiah.

BACA JUGA..  Mayat Mantan Tukang Parkir Ditemukan Depan Warung Kopi

“Kasusnya terkait dengan penipuan penggelapan. Ini taksiran kerugiannya itu sekitar Rp 3,3 miliar,” beber Hadi.

Dalam aksinya, tersangka Nina Wati menjanjikan kepada korbannya dapat menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah yang berada di tanah PTPN.

“Tersangka ini (Nina Wati) menjanjikan bisa menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah yang berada di tanah PTPN,” jelas Hadi. Namun perwira menengah Polri ini enggan menjelaskan di kawasan PTPN mana tersangka Nina menjalankan aksinya, ujar baru-baru ini. (*)

Reporter/Editor: Maranatha Tobing