Korupsi Bupati Nonaktif Labuhanbatu, KPK Sita Kantor DPD NasDem

oleh
Kantor DPD Nasdem Labuhanbatu dipasangi plang sita oleh KPK. (sumber foto: cnnindonesia)

Posmetromedan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga (EAR). Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Labuhanbatu pun tak luput dari sitaan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK pada Rabu (1/5/2024) menemukan aset berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 meter persegi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

“Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik,” ujar Ali saat ditemui di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

BACA JUGA..  KRL Ditabrak KA Argo Bromo di Bekasi, 4 Orang Tewas

Berdasarkan foto yang dibagikan KPK, aset tersebut tampak bangunan dengan pagar biru di halaman depan. Pada pagar tersebut, terlihat plang dengan logo KPK bertuliskan ‘Tanah dan bangunan ini telah disita’. Terdapat pula foto bagian dalam gedung yang menampilkan ruang dengan logo Partai NasDem Labuhanbatu.

Upaya penyitaan itu dilakukan lantaran diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Erik sebagai pihak penerima suap.

BACA JUGA..  OTT Diskominfo Tebingtinggi: Aktivis Pemuda Minta Poldasu Ungkap Aktor Besar

Erik merupakan tersangka dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Januari lalu.

“Tentunya tim penyidik segera akan mengonfirmasi temuan ini pada para saksi termasuk tersangka,” kata Ali.

Pada hari yang sama, lembaga antirasuah juga menyita tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu.

Ali menjelaskan tanah dan bangunan itu diduga milik Erik dengan diatasnamakan orang kepercayaannya. “Dari informasi yang diperoleh Tim Penyidik, di lokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasional,” tutur Ali.

BACA JUGA..  Diduga Keracunan MBG, Murid SD Dilarikan Ke Puskesmas Pagar Merbau

“Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp15 Miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR dkk,” sambung Ali.

Ali mengatakan pemasangan plang sita bertujuan untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu. (sumber: cnnindonesia)