Kasus Penculikan 4 Bulan Mandek di Polsek Medan Baru, Kuasa Hukum Deadline 7×24 Jam

oleh
Yudi Yulianto (2 dari kanan) bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpinRivai J Silaban (2 dari kiri). (Hiras Situmeang/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Sakit secara fisik memang sudah berangsur pulih total, namun rasa trauma masih sulit dihilangkan. Itulah yang dirasakan Yudi Yulianto (38) warga Jalan Subur, Gang Iklas, Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia.

Sejak mengalami penyekapan dan penganiayaan pada awal tahun lalu, hingga kini dirinya masih belum bisa hidup tenang. Pasalnya, hingga kini pelaku masih belum berhasil diamankan pihak kepolisian.

Tidak hanya Yudi, rasa takut tak kalah berat juga dirasakan istrinya. Dasar itu pula, pasangan ini tidak berani tinggal di kontrakan mereka. Tinggal di rumah kerabat pun jadi pilihan terbaik.

Setidaknya, ada keluarga yang membantu mengawasi anak mereka yang masih bocah. Mereka takut pelaku kembali bertindak lebih keji, terlebih setelah mengetahui kasus penyekapan sebelumnya telah dilaporkan ke polisi.

Ditemui wartawan, Yudi yang didampingi tim kuasa hukumnya yang diketuai Rivai J Nababan dan Andika Rama Yanto menyebutkan, penyekapan dialaminya pada Minggu (7/1/2024) lalu.

BACA JUGA..  Kunci Motor Dirampas, Warga Galang Nyaris Dibegal Bersajam

Dia dibawa pelaku ke kawasan Kampung Kubur, Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Petisah Tengah, Medan. Di sebuah rumah, Yudi dianiaya oleh pria yang diketahui bernama Wiswer.

Pria berdarah Tamil ini tidak sendirian. Bersama rekan-rekannya, Wiswer menghajar korban tanpa belas ampun. Akibatnya, Yudi mengalami memar pada mata kiri, sakit pada kening sebelah kanan, sakit di bagian belakang kepala, pinggang kanan, punggung belakang.

Pada kesempatan itu, Yudi hanya bisa pasrah dan berulang kali menjerit menahan sakit. Dalam ketidak berdayaan tersebut, pelaku meminta korban menghubungi keluarga untuk menyerahkan sejumlah uang.

Awalnya, pelaku meminta Yudi menyuruh keluarganya menyiapkan Rp100 juta jika ingin dibebaskan. Oleh korban, permintaan itu ditolak. Kepada pelaku, Yudi mengaku keluarganya tidak memiliki uang sebanyak itu.

Beberapa saat berdebat sembari melakukan penganiayaan, mereka akhirnya sepakat keluarga korban harus menyerahkan uang Rp30 juta sebagai tebusan.

BACA JUGA..  Perang Geng Motor  di Tj.Morawa, Pelajar SMK Harapan Bangsa Kena Bacok

Begitulah, pihak keluarga Yudi akhirnya pontang-panting mencari jumlah uang tebusan dimaksud. Dengan berbagai upaya, perminttan pelaku akhirnya berhasil dipenuhi keluarga.

Seluruh uang tebusan dikirimkan dalam empat tahap, yakni dua kali pengiriman (transfer) sebanyak Rp10 juta dan dua transfer berikutnya masing-masing Rp5 juta.

Meski telah mendapatkan total Rp30 juta, ternyata para pelaku tetap belum puas. Wiswer cs meminta tambahan setara dengan permintaan pertama yakni Rp100 juta.

Bingung tidak tahu harus mencari kemana lagi, akhirnya pihak keluarga memberikan surat tanah yang diatasnya telah dibangun rumah berlantai dua. Merasa keinginannya terpenuhi, pelaku akhirnya melepaskan Yudi.

Beberapa hari menjalani perawatan atas luka-luka dikujur tubuhnya, Yudi akhirnya memberanikan diri membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru pada Jumat 12 Januari 2024, pukul 17.50 WIB.

Laporannya tertuang dalam No: STTLP/36/I/2024SPKT Sek Medan Baru. Sayangnya, meski sudah empat bulan berlalu, laporan itu terkesan mandek. Bahkan hingga kemarin pihak terlapor belum dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA..  Layanan Mengecewakan, Sidak Dinas Capil Bupati Deli Serdang Naik Pitam

“Itulah yang kita sayangkan. Seharusnya penyidik bergerak mengumpulkan bukti-bukti, bukan menunggu seperti bos. Sebab sesungguhnya Polisi itu pelayan masyarakat, bukan bos yang segala sesuatunya disediakan pelapor, baru laporan diproses,” timpal Rivai J Nababan.

Disebutkannya, mereka memberi waktu 7×24 kepada pihak Polsek Medan Baru untuk menangkap pelaku. Jika tidak, laporan kliennya akan ditingkatkan ke Poldasu.

“Apa yang telah dialami dan dilaporkan klien kami merupakan kasus pidana murni. Bahkan, penyekapan dan penyekapan diikuti pemerasan dengan modus uang tebusan merupakan tindakan kriminal yang tidak bisa ditolerir,” imbuhnya sembari menyebut, jika pihak polsek tidak mampu menuntaskan kasus ini, baiknya bicara jujur, jangan terkesan memperlambat penanganannya dengan berbagai dalih. (*)

Reporter/editor: Hiras Situmeang