Posmetromedan.com – Afnir alias Menir, korban penipuan modus meluluskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi Sumut menangani berkas perkara tersangka Nina Wati yang tak kunjung dinyatakan lengkap dari Polda Sumut ke Kejaksaan.
Melalui kuasa hukumnya, Ranto Sibarani SH, korban pun merasa curiga apa yang sebenarnya terjadi pada Kejati Sumut hingga mereka belum juga menyatakan lengkap berkas perkara tersangka Nina Wati.
Kejaksaan Tinggi diduga sengaja berlarut-larut, menolak berkas perkara sampai akhirnya Nina Wati dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis, usai dipenjara sejak 21 Maret hingga 19 Mei 2024.
Tetapi kalau sampai berlarut-larut ini yang menjadi tanda petik, berlarut-larut, menolak, tidak P21 berkas dari kepolisian ada apa sebenarnya.
Apakah kejaksaan tinggi Sumut dalam keadaan baik-baik saja hari ini?”kata Ranto, sembari mempertanyakan, Selasa (21/5/2024).
Meski Nina Wati sudah tak menjadi tahanan dalam kasus Calo Akpol bayar Rp 1, 3 Miliar, Ranto tetap mengapresiasi Polda Sumut karena terus berupaya melengkapi petunjuk dari jaksa.
Apalagi, Polisi juga sudah memeriksa puluhan saksi untuk melengkapi dan mengumpulkan bukti.
“Kami menyampaikan peran kejaksaan Sumut sangat penting karena kejaksaan tinggi Sumut yang akan menentukan berkas dari kepolisian yang sudah memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap dugaan penipuan ini, Kejaksaan yang memutuskan lengkap atau tidak.”
Nina Wati Digembar-gemborkan Bebas
Ranto merespons pihak Nina Wati yang dianggap gembar-gembor Nina Wati bebas karena Polisi tak mampu membuktikan untuk membawa Nina ke meja hijau.
Padahal, Nina Wati bukan bebas dari penjara karena dia tidak terbukti bersalah menipu.
Melainkan, karena masa penahanannya habis di Polda Sumut setelah 60 hari ditahan dan tidak diperpanjang Kejaksaan.
Sedangkan sampai saat ini Ditreskrimum Polda Sumut belum menghentikan kasus ini dan berupaya melengkapi petunjuk jaksa.
“Ada pernyataan Nina Wati bebas karena gak terbukti bersalah, padahal dia bebas demi hukum karena masa penahanan di kepolisian sudah habis, berarti dia harus dikeluarkan karena kejaksaan tidak memperpanjang masa penahanannya. Jadi bukan bebas. Jaksa tidak menyatakan berkas lengkap.”
Polisi: Nina Wati Bebas Bukan Karena Tidak Terbukti Bersalah
Terpisah, Polda Sumut menyatakan tersangka penipuan dan penggelapan modus meluluskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) bernama Nina Wati bukan dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, ia dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan tersangka di Kepolisian habis setelah kurang lebih dipenjara sejak 21 Maret hingga 19 Mei 2024.
Sumaryono mengatakan, setelah keluar dari gedung tahanan dan barang bukti, Nina dibawa ke RS lantaran mengaku sakit.
Setibanya di RS Bhayangkara TK II Medan, Subdit III Jatanras langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Nina.
“Kemarin itu waktu penahanannya habis, bukan tidak bersalah. Setelah disampaikan mau keluar dengan alasan sakit akhirnya kita fasilitasi ambulance kita, dokter untuk dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan. Setelah di sana kita lakukan penangkapan dan penahanannya,”kata Kombes Sumaryono, Selasa (21/5/2024).
Usai ditangkap di RS Bhayangkara, Nina statusnya dibantarkan. Rencananya, besok dokter dan Polisi mengecek kesehatannya. Apabila sudah membaik, dia akan dijebloskan ke sel tahanan.
“Statusnya tahanan Subdit III Jatanras, tapi dibantarkan. Sampai sekarang masih dirawat ke RS Bhayangkara, katanya lemas. 1-2 hari kita cek berkala lagi.”
Sebelumnya, Polda Sumut kembali menetapkan Nina Wati sebagai tersangka dugaan penipuan penerbitan sertifikat tanah dengan korban bernama Henry Dumanter. Kerugian ditaksir mencapai Rp 3,3 Miliar
“Kasus nya terkait dengan penipuan dan penggelapan, tafsiran kerugiannya itu sekitar Rp 3,3 miliar,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi.
Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penetapan tersangka atas laporan korban Hendri Dumanter Tampubolon pada Februari 2024. Sementara Nina ditetapkan menjadi tersangka pada awal Mei 2024.
“Laporannya bulan Februari 2024. Kasusnya terkait dengan penipuan penggelapan. Ini taksiran kerugiannya itu sekitar Rp 3,3 miliar,” kata Hadi, Senin (20/5/2024).
Hadi menyebut penipuan itu terkait dengan penerbitan sertifikat tanah. Pelaku Nina mengaku bisa mengurus penerbitan sertifikat hak milik atas tanah PTPN.
Kasi Penkum Kejatisu: Jaksa Menunggu Kelengkapan Berkas
Sementara itu, Kasi Penkum Kejatisu, Yosi Arnold Tarigan, SH, MH, saat dihubungi mengatakan, hingga saat ini kejaksaan sifatnya masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Poldasu.
“Sifatnya jaksa menunggu petunjuk,” ujarnya terkait kekurang-lengkapan berkas yang telah disampaikan ke penyidik Dit Krimum Poldasu. (*)
Reporter/editor: Maranatha Tobing