Nekat Jadi Kurir Sabu, Serma Agus Suhendra Divonis 6 Tahun dan Dipecat

oleh
Serma Agus Suherman berunding dengan pendamping hukumnya usai mendengar vonis 6 tahun dan pecat. (sumber foto: detikcom)

Posmetromedan.com – Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Serma Agus Suhendra yang ditangkap Polda Sumut karena terlibat jual beli narkoba. Serma Agus divonis 6 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

Letkol Lungun M Hutabarat selaku Majelis Hakim Ketua menyatakan, pertama, Serma Agus terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menerima menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

BACA JUGA..  Peran Pengusaha & Pemuda Bangun Demokrasi Didiskusikan HIPMI Langkat

“Kedua, mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 6 tahun. Pidana tambahan, pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Lungun dalam persidangan pada Senin (29/4/2024). “Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer,” sambungnya.

Lungun pun menjelaskan poin ketiga, terkait berangkat bukti yang disita di antara ada satu bungkus plastik bening yang berisi 10 gram sabu, satu unit motor, sejumlah HP dan lainnya.

BACA JUGA..  Miliki Daun Ganja, Satu Petani Diringkus di Agara

Serma Agus dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo Pasal 26 KUHPidana Militer jo Pasal 190 ayat 1 jo ayat 3 jo ayat 4 UU RI No 31 tahun 1997.

Setelah membacakan putusan, Lungun menanyakan ke Agus apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau masih pikir-pikir. Ada pun, Serma Agung berunding sejenak dengan pendamping hukumnya dan memutuskan untuk banding. (sumber:detikcom)

BACA JUGA..  Polda Sumut Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Madina