Posmetromedan.com – Pembangunan dua titik proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) dan Penyirtuan di Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, mendapat kecaman dari masyarakat setempat. Pasalnya, kedua proyek tersebut diduga bermasalah di berbagai aspek.
Warga desa setempat mengaku kecewa setelah melihat pembangunan tersebut selesai dikerjakan. Walau masih baru selesai dikerjakan, saat ini TPT telah roboh.
Diketahui, proyek pembangunan TPT sepanjang 50 meter di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun VI Karya Baru dan penyirtuan sepanjang 1.075 meter x 3 meter di Dusun V Cinta Maju Jalan Usaha Tani.
Pembangunan TPT di TPU Desa Lama Baru Langkat Menelan Anggaran Rp.92.347.000. Sementara anggqran penyirtuan sebesar Rp.150.000.000.
Menurut warga disana, pembangunan itu dinilai asal jadi dan tidak sesuai standar.
Pembangunan TPT sepanjang 50 meter di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun VI Karya Baru, yang pengelolaannya dipimpin kepala setempat hanya mementingkan keuntungan pribadi dan terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Salah satu indikasi dari ketidakpuasan tersebut adalah robohnya TPT yang baru dibangun tanpa adanya pertanggungjawaban dari pihak terkait.
Begitu pula dengan penyirtuan yang diduga menggunakan material yang tidak sesuai standar, yaitu batu Janggus, di kecamatan Brandan Barat ini merupakan bukan standart pemerintah yakni batu batang sarangan yang menjadi standar pemerintah.
Warga yang enggan disebutkan namanya menduga bahwa kedua proyek tersebut dikerjakan asal jadi dan telah merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini.
Kades Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan Kursi Ginting ketika dikonfirmasi Posmetromedan.com, Senin (20/5/2024) berulang kali dihubungi HP nya tidak aktif. (*)
Reporter: Joko
Editor: Maranatha Tobing