Golkar Sibolga Buka Pendafataran Balon Wali Kota

oleh
Ketua Tim Penjaringan Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Partai Golkar Sibolga, Nurdin Z, didampingi anggota tim Apul M Marbun. (Aris Barasa/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – DPD II Partai Golkar Sibolga membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga periode 2024-2029. Pendaftaran dimulai 16-23 April 2024 pada jam kerja.

“Pendaftaran terbuka bagi kader partai maupun kepada seluruh masyarakat. cukup mengisi persyaratan dalam formulir pendaftaran,” kata Ketua Tim Penjaringan DPD II Golkar Sibolga, Nurdin Z, kepada wartawan di Sekretariat DPD II Golkar Sibolga di Jalan Zainul Arifin, Selasa (16/4/2024).

Dijelaskan, pembukaan pendaftaran Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai surat DPD I Golkar Sumatra Utara, tanggal 8 April 2024, tentang pendaftaran dan penjaringan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah se Sumut.

“Sesuai surat DPD I Golkar Sumut itu, pendaftaran seharusnya dimulai 9-23 April 2024, tapi karena suasana Bulan Suci Ramadan dan Lebaran Idulfitri, tim diberi tugas oleh Ketua DPD II Golkar Sibolga untuk dapat melakukan penjaringan Balon Walkot dan Wawalkot Masa Bakti 2024-2029 mulai hari ini Selasa, 16 April hingga Selasa, 23 April 2024,” kata Nurdin.

Nurdin yang didampingi Apul M Marbun, mengatakan, bahwa nama-nama kandidat yang mendaftar nantinya akan diteruskan ke DPP Golkar Cq DPD I Golkar Sumut guna dapat ditetapkan sebagai calon. Dalam hal ini, DPD II Golkar Sibolga bertugas melakukan penjaringan.

“Jadi, siapa nama kandidat yang direkomendasikan partai, sepenuhnya hak DPP Golkar. Kita di sini cuma melakukan proses penjaringan,” pungkas Nurdin.

Diketahui, pada Pemilu 2024, Partai Golkar Sibolga berhasil meraih empat dari 20 kursi legislatif (DPRD) Sibolga. Dengan demikian, Partai Golkar Sibolga berada di posisi kedua setelah NasDem, dan berhak untuk mengusung calon KDh sendiri.

Hal itu sesuai ketentuan yang berlaku, di mana bagi setiap partai politik yang berhasil meraih 20 persen kursi di Legislatif Sibolga, berhak untuk mengusung calon wali kota dan wakil wali kota sendiri tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain. (*)

Reporter: Aris Barasa
Editor: Maranatha Tobing