Posmetromedan.com – Seorang pria berinisial N (43) alias Dido, warga Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dibekuk personel Sat Res Narkoba di Simpang Sumbul, tepatnya di pinggir Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Selasa (27/2) lalu.
Penahanan terhadap Dido dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing.
“Awalnya kita terima informasi adanya seorang yang akan mengedarkan sabu di sekitaran Desa Sumbul, dan langsung kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil kita ungkap dan menangkap Dido Selasa (27/2/2024) kemarin,” ucap Kasat kepada awka media, Rabu (13/3) di Mapolres Tanah Karo.
Selain mengamankan Dido, petugas turut menemukan didalam kantung celananya, 2 (dua) paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat keseluruhan Netto 8,74 ( Delapan koma Tujuh Empat) gram, yang di dalam 1 (satu) buah potongan plastik assoi warna putih sebagai pembungkus.
“Diakui Dido bahwa barang tersebut merupakan narkoba jenis sabu yang rencananya akan dijualnya.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Dido juga sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo,” jelas AKP Hendry.
Kini, pihaknya masih mendalami kasusnya dari mana Dido mendapatkan barang haram tersebut, sehingga terungkap sampai ke atasnya.
“Dido kita kenakan melanggar pasal pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (*)
Reporter: Marko Sembiring
Editor : Oki Budiman