Pemilik Sabu 58,73 Gram Masuk

oleh
Birong Pemilik Sabu 58,73 Gram.

Posmetromedan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan bandar narkoba golongan 1 jenis sabu di Desa Sinunukan IV, Kecamatan Sinunukan, Minggu (3/3) lalu.

 Bandar sabu itu berinisial AG alias Birong (23) penduduk Blok C, Desa Sinunukan IV.

 Dari tangan diduga tersangka ditemukan dua paket sabu seberat 57,70 gram dan 1,03 gram. Total 58,73 Gram.

 Kemudian barang bukti lainnya yakni 1 buah HandPhone merek Oppo, 3 plastik klip, timbangan elektrik dan 1 buah jaket warna hitam.

BACA JUGA..  Pembegalan Ustadz Ditembak

 Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di Desa Sinunukan IV menyeret nama Birong berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat.

 “Masyarakat resah dengan peredaran narkoba yg sudah mulai marak di daerahnya Informasi dan laporan itu langsung kita tindaklanjuti,” kata Arie, Rabu (17/3).

 Kapolres menerangkan, penangkapan Birong dilakukan oleh Personel Sat Res Narkoba saat hendak melakukan transaksi di salah satu tempat di desa tersebut.

 Mulanya, Birong melarikan diri dari incaran petugas, namun dengan keahlian petugas berhasil mengamankan Birong dan barang bukti.

BACA JUGA..  Pengendali Sabu Digaruk 

 “Kemudian pelaku dan barang bukti narkotika dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

 Arie Paloh kembali mengingatkan warga Kabupaten Madina untuk menjauhi narkoba dalam bentuk dan jenis apapun. Sebab, pihaknya bakal melakukan pemberantasan hingga ke akar-akarnya.

 “Tanpa pandang bulu, siapapun dia, Polres Madina bakal menindak tegas pelaku narkoba. Jadi saya harap narkoba itu dijauhi dan sama-sama kita berantas,” tegas Arie Sofandi Paloh.

BACA JUGA..  Aniaya Sipil & Lepas Tembakan, 3 Oknum TNI Disekap Warga

 Kapolres juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas informasi yang diberikan masyarakat

 “Kami mengucapkan terimakasih atas informasi dari warga yang peduli untuk membantu polisi memberantas narkoba dilingkungan masyarakatnya,” tutupnya.

 Birong diancam melanggar pasal 114 (2). Pasal 112 (2) UU RI NO. 35 THN 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter : Oki Budiman
Editor : Oki Budiman