Polda Sumut Buka Ruang Pengaduan Korban Penipuan Tersangka NW

oleh
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Dok.Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka NW yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus masuk Taruna Akpol.

Dari pemeriksaan yang dilakukan itu penyidik berhasil mendata ada empat laporan polisi terhadap tersangka NW. Polda Sumut sendiri pun membuka ruang pengaduan korban tersangka NW sebagai langkah mempermudah pemeriksaan perkara penipuan dan penggelapan tersebut.

“Ruang pengaduannya ada di SPKT Polda Sumut. Semua pengaduan atau laporan terkait penipuan serta penggelapan oleh tersangka NW tentunya siap diterima petugas yang disiapkan SPKT,” ujar Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (24/3).

“Saat ini ada 4 LP yang terdata penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terkait perkara tersangka NW,” ujar Hadi menegaskan pemeriksaan terhadap tersangka NW terus berproses.

BACA JUGA..  Usai Geruduk KPU, Massa Geruduk Kantor Bawaslu Tuntut Komisioner Dicopot

Diberitakan sebelumnya, tim Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap wanita berinisial NW alias Bunda NW (47) tersangka dugaan penggelapan dan penipuan modus masuk Akpol bayar Rp 1,3 Miliar di kediamannya Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara

Penangkapan itu dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Kamis (21/3).

“Benar, NW tadi pagi ditangkap dan rumahnya turut digeledah,” ujar Dir Krimum Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Kombes Sumaryono menerangkan, sejauh ini NW masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut usai ditangkap atas laporan korbannya bernama Afnir alias Menir.

BACA JUGA..  Mayat Mantan Tukang Parkir Ditemukan Depan Warung Kopi

Kepada sejumlah media, Kombes Sumarsono mengatakan saat ini pihaknya menangani 4 kasus serupa terkait NW. “Saat ini kita sedang menangani 4 kasus terkait NW,” kata Sumaryono.

Saat ditanya bagaimana kelanjutan kasus NW usai ditangkap di rumahnya, orang nomor satu di Dit Krimum itu dengan tegas mengatakan, bahwa kasus penipuan dan penggelapan  dengan tersangka NW telah menjadi atensi pihaknya.

Selain menangkap Nina, Polisi turut menyita barang bukti diantaranya handphone, kwitansi, bukti transfer dan rekening koran.

“Dari penyidikan kami, saudara NN telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil.Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone, kemudian kuitansi bukti elektronik dan bukti transfer uang serta rekening koran dari beberapa orang,”kata Kombes Sumaryono, Kamis (21/3/2024) sore di Polda Sumut.

BACA JUGA..  Tuntut Pilkada Ulang, Seribuan Massa Kembali Labrak KPU Deliserdang

Ditanya terkait korban lain selain Afnir, Kombes Sumaryono berjanji akan mengembangkannya.

“Kita akan mengembangkan kepada yang diduga korban lainnya penipuan masuk Bintara Polri,” tegasnya.

Untuk diketahui, Afnir alias Menir melaporkan seorang wanita berinisial NW atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B/152/II/2024/SPKT/Polda Sumut Tanggal 8 Februari 2024.

Dugaan modus yang dilakukan terlapor NW menjanjikan kepada korban Afnir bisa memasukkan anaknya sebagai polisi Taruna Akpol. (*)

Reporter: Maranatha Tobing
Editor: Maranatha Tobing