Posmetromedan.com – Tersangka penipuan Nina Wati alias Bunda Nina kembali dilaporkan korbannya ke Polda Sumatera Utara, dengan kasus serupa penipuan masuk Bintara TNI Rp.325 juta.
Kali ini korbannya bernama Riadi, warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Riadi resmi melaporkan Nina Wati dengan laporan Polisi nomor LP/B/377/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Maret 2024.
Wanita bertubuh gemuk (47) warga Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, yang kini sudah ditahan Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut diduga menipu korbannya modus meluluskan menjadi Bintara TNI Angkatan Darat.
Disebutkan korban, uang dikirim langsung ke rekening bank BRI atas nama Nina Wati.
Namun, setelah uang dikirim, anak korban berinisial MA gagal dilantik menjadi Bintara TNI.
Sementara pada akhir Januari, Rindam Kodam I Bukit Barisan sudah melantik Bintara TNI Angkatan Darat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban.
Saat ini penyidik terus bekerja secara maksimal guna mengusut dugaan penipuan dan penggelapan modus meluluskan menjadi TNI maupun Polri.
“Yang terbaru penipuan modus masuk TNI dengan terlapor NW. Kerugian sekitar Rp 325 juta,”kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (26/3/2024).
Polisi menjelaskan, korban tipu gelap Nina Wati saat ini berjumlah tujuh orang. Jumlah ini bertambah, setelah sebelumnya hanya empat orang.
Laporan korban lainnya terus berdatangan pasca
Nina Wati ditangkap Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut pada Kamis (21/3/2024) lalu di rumahnya Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penipuan modus masuk Taruna Akpol dengan membayar Rp 1,3 Miliar atas korbannya Afnir alias Menir warga Serdang Bedagai.
“Jadi, sampai saat ini Polisi memproses tujuh Laporan yang sama dengan terlapor NW yang sebelumnya sudah ditahan Polda Sumut,” pungkas mantan Wadirlantas Polda Kalteng ini. (*)
Reporter/editor: Maranatha Tobing