POSMETROMEDAN.com- Pemkab Langkat melalui Dinas Perhubungan meluruskan informasi di media sosial terkait dugaan penyelewengan anggaran pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Rp50 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan Langkat, Arie Ramadhany menjelaskan angka tersebut bukan anggaran untuk satu kegiatan dalam satu tahun, melainkan akumulasi belanja rekening listrik penerangan jalan umum selama dua tahun, yakni 2024 dan 2025.
Berdasarkan data penganggaran dan realisasi, pada tahun 2024 Pemkab Langkat mengalokasikan anggaran belanja rekening PJU sebesar Rp25.316.085.840, dengan realisasi pembayaran mencapai Rp25.124.993.534.
Sementara pada tahun 2025, anggaran yang dialokasikan Rp24.872.564.772, dengan realisasi pembayaran Rp24.491.172.148.
Dengan demikian, total anggaran belanja rekening PJU selama dua tahun mencapai Rp50.188.650.612, sedangkan total realisasi pembayaran Rp49.616.165.682 atau sekitar 98,86 persen dari anggaran tersedia.
Artinya, terdapat selisih antara anggaran dan realisasi sebesar Rp572.484.930 yang tidak terealisasi sebagai belanja PJU dalam periode tersebut.
Jika dihitung berdasarkan total realisasi selama 24 bulan, rata-rata pembayaran rekening listrik penerangan jalan umum Kabupaten Langkat mencapai sekitar Rp2,07 miliar per bulan.
Besarnya kebutuhan pembayaran tersebut berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah menyediakan layanan penerangan jalan umum guna mendukung keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di berbagai wilayah Langkat.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa setiap pembayaran dilakukan berdasarkan tagihan rekening listrik resmi yang diterbitkan PT PLN (Persero) melalui PLN UP3 Binjai setiap bulannya.
Pembayaran tersebut dilaksanakan langsung dari rekening Pemkab Langkat ke rekening resmi PLN, tanpa melalui rekening pribadi Kepala Dinas Perhubungan maupun pejabat lainnya.
Mekanisme tersebut memungkinkan setiap transaksi ditelusuri melalui dokumen penagihan, administrasi pencairan anggaran, serta bukti pembayaran kepada PLN.
Kepala Dinas Perhubungan Langkat menegaskan besarnya nilai pembayaran tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyelewengan keuangan daerah.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. Angka Rp50 miliar yang beredar itu merupakan akumulasi anggaran pembayaran listrik penerangan jalan umum selama dua tahun, bukan dana yang dibayarkan sekaligus,” jelas Arie, Selasa (20/10/26).
“Bahkan, berdasarkan realisasinya, total pembayaran selama tahun 2024 dan 2025 sekitar Rp49,6 miliar. Semuanya berdasarkan tagihan resmi PLN dan dibayarkan langsung dari rekening pemerintah daerah ke rekening PLN,” tambahnya.
Ia menambahkan, seluruh proses pembayaran memiliki dasar administrasi yang dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
“Jadi, perlu dipahami bahwa dana tersebut bukan masuk ke rekening pribadi pejabat. PLN yang menerbitkan tagihan, pemerintah daerah yang memenuhi kewajiban pembayarannya, dan PLN pula yang menerima dananya. Alur pembayaran ini jelas dan dapat diperiksa. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan adanya korupsi hanya dengan melihat besarnya angka anggaran,” tegasnya.
Dinas Perhubungan Langkat juga menyatakan kesiapan memberikan penjelasan serta memperlihatkan dokumen pendukung kepada pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.
“Kami menghormati kritik dan pengawasan masyarakat. Jika ada yang ingin memastikan kebenarannya, seluruh data dapat diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi. Kami tidak ingin membangun perdebatan, tetapi ingin memberikan penjelasan berdasarkan fakta, angka, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Pemkab Langkat berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman lebih objektif kepada masyarakat mengenai pengelolaan anggaran penerangan jalan umum.
Transparansi bukan sekadar menyampaikan besarnya anggaran, tetapi juga menjelaskan peruntukan, realisasi, serta mekanisme pembayaran agar masyarakat dapat menilai informasi secara menyeluruh dan proporsional.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Sahala











