Posmetromedan.com – Tim Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap wanita berinisial NW alias Bunda NW (47) tersangka dugaan penggelapan dan penipuan modus masuk Akpol bayar Rp 1,3 Miliar di kediamannya Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
Penangkapan itu dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Kamis (21/3).
“Benar, NW tadi pagi ditangkap dan rumahnya turut digeledah,” ujar Dir Krimum Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kombes Sumaryono menerangkan, sejauh ini NW masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut usai ditangkap atas laporan korbannya bernama Afnir alias Menir.
Kepada sejumlah media, Kombes Sumarsono mengatakan saat ini pihaknya menangani 4 kasus serupa terkait NW. “Saat ini kita sedang menangani 4 kasus terkait NW,” kata Sumaryono.
Saat ditanya bagaimana kelanjutan kasus NW usai ditangkap di rumahnya, orang nomor satu di Dit Krimum itu dengan tegas mengatakan, bahwa kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka NW telah menjadi atensi pihaknya.
“Dari penyidikan kami, saudara NN telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil.Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone, kemudian kuitansi bukti elektronik dan bukti transfer uang serta rekening koran dari beberapa orang,”kata Kombes Sumaryono, Kamis (21/3/2024) sore di Polda Sumut.
Ditanya terkait korban lain selain Afnir, Kombes Sumaryono berjanji akan mengembangkannya.
“Kita akan mengembangkan kepada yang diduga korban lainnya penipuan masuk Bintara Polri,” tegasnya.
Untuk diketahui, Afnir alias Menir melaporkan seorang wanita berinisial NW atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B/152/II/2024/SPKT/Polda Sumut Tanggal 8 Februari 2024.
Dugaan modus yang dilakukan terlapor NW menjanjikan kepada korban Afnir bisa memasukkan anaknya sebagai polisi Taruna Akpol. (*)
Reporter: Maranatha Tobing
Editor: Maranatha Tobing