Pimpinan Pesantren di Aceh Tenggara Lecehkan 8 Santri, Modusnya Ajarkan Ilmu Khusus

oleh
Ilustrasi pelecehan/rudapaksa terhadap anak dibawah umur. (Int)

Posmetromedan.com – Kasus pelecehan dan rudapaksa terhadap anak terjadi di Provinsi Aceh. Kali ini peristiwa itu dilakukan oleh seorang Pimpinan Pesantren/Dayah di Kabupaten Aceh Tenggara (Agar).

Entah setan apa yang ada di dalam tubuh pria berinisial AF (40), pimpinan sebuah pesantren di Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.

Pesantren/dayah yang seharusnya menjadi tempat bagi para santri untuk memperdalam ilmu agama, kini dilanda dengan sejumlah kasus tindakan asusila.

BACA JUGA..  Balita Tewas Akibat Pendarahan Vagina

Adapun korban dari kebejatan AF ini berjumlah 8 santriwati, yang umurnya antara 11-13 tahun.

Kebejatan ini dilakukan AF di lingkungan pesantren, dengan modus mengajarkan ilmu khusus.

Adapun pelecehan ini dilakukan oleh pelaku AF dalam rentang waktu Juli 2023 hingga Agustus 2023. Peristiwa ini terkuak setelah para orang tua korban melaporkan tindak kebejatan ini ke pihak berwajib.

BACA JUGA..  Pembunuhan di Areal Kebun PT Socfindo, Lengan dan Kepala Korban Dibacok

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah, Kutacane.

Dalam sidang vonis yang dibacakan pada Jumat (12/1/2024), majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua T Swandi menyatakan terdakwa AF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

BACA JUGA..  Diduga Keracunan MBG, Murid SD Dilarikan Ke Puskesmas Pagar Merbau

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir kepada terdakwa AF dengan ‘uqubat penjara selama 65 bulan,” baca hakim dalam sidang vonis Nomor 10/JN/2023/MS.KC.

Adapun kejadian pelecehan yang dilakukan terdakwa AF bermula pada Senin, 24 Juli 2023 sekitar pukul 00.00 WIB bertempat di kantor kepala pimpinan pesantren. (*)

Reporter: Abadi Selian
Editor: Oki Budiman