Posmetromedan.com – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Kutacane di Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), mewajibkan siswa baru membeli batik, baju olah raga, topi, dasi dan atribut lainnya dari pihak ketiga dengan total harga Rp.550.000. Sayangnya, baru dua bulan dipakai, batik sudah langsung pudar.
Pudarnya warna dan sablon batik itu dialami hampir semua siswa kelas VII (siswa baru).
Salah satu orsngtua siswa, yang meminta namanya tidak disebutkan, kepada Posmetromedan.com menjelaskan, bahwa batik yang dipakai anaknya sudah pudar.
“Pada tahun ajaran baru 2023 anak saya membeli baju batik dan lainnya sayangnya baru dua bulan dipakai warnanya pudar sudah harganya mahal ,” ujarnya kepada posmetromedan.com pada Selasa (27/2/2024).
Masih keterangan orangtua siswa, mereka diwajibkan membeli baju tambahan itu melalui pihak ketiga yang telah dihunjuk pihak sekolah.
“Kami orangtua siswa disuruh membeli baju batik itu bukan dari sekolah tapi dari orang lain yang sudah ditunjuk pihak sekolah,” ujarnya lagi kepada Posmetromedan.com.
Terkait pengadaan baju dan atribut sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Aceh Tenggara, sudah pernah mengeluarkan surat edaran (SE) tepatnya pada tanggal 5 Juli 2023 yang lalu dengan nomor surat 421/528/1b/2023.
Surat edaran itu melarang pihak sekolah memperjual-belikan seragam termasuk batik atau pun atribut sekolah kepada siswa.
Berdasarkan surat edaran tersebut, jelas pihak sekolah SMPN 1 Kutacane dengan jelas melanggar SE yang dikeluarkan pihak Dikbud Aceh Tenggara.
Praktik pembelian baju yang diwajibkan kepada seluruh siswa baru, sudah menjadi rahasia umum di kalangan orangtua siswa. Bahkan selain batik, baju olahraga dan atribut lainnya juga wajib dibeli.
Menyikapi tindakan pihak sekolah SMPN 1 Kutacane, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara, M Saleh Selian dengan tegas meminta Kepala Dinas Dikbud Aceh Tenggara segera mencopot Kepsek SMPN 1 Kutacane yang telah melanggar aturan atau surat edaran yang telah disebarkan pada Juli tahun lalu itu.
M Saleh Selian makin kesal karena pihak sekolah dengan sengaja menghunjuk pihak lain (pihak ketiga) sebagai tempat pembelian batik dimaksud.
Masih M Selian, katanya, selain telah melanggar SE Kadisdik Agara, pihak SMPN 1 Kutacane juga mengkorbankan siswa yang baru karena kualitas batik yang dibeli tidak sebanding dengan harganya.
“Pihak SMPN 1 Kutacane harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dalam hal ini kepala sekolah sebagai pimpinan disana, dia harus mempertanggungjawabkannya,” tegas M Saleh.
Sementara itu, di hari yang sama, Selasa (27/2/2024) Posmetromedan.com meminta tanggapan atau konfirmasi terkait pembelian batik kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Kutacane, Budi Indra.
Melalui perpesanan WhattsApp, Budi Indra menjawab, katanya untuk pembelian baju tambahan di tahun 2023 tidak ada kaitannya atau pembeli di SMPN 1 Kuta Cane. Semuanya diluar dari sekolah, katanya. (*)
Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing