Posmetromedan.com – Petugas kepolisian dari Polsek Medan Belawan berhasil meringkus dua pelaku pencurian di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepada awak media, Kapolsek Medan Belawan, Kompol Henman Limbong mengatakan, pencurian di Kantor MUI Belawan terjadi pada Sabtu (13/1) lalu.
Hasilnya, petugas mengidentifikasi dua tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut, inisial A (29) dan R (36).
“Pengejaran terhadap kedua tersangka dilakukan setelah kami mendapatkan informasi terkait keberadaan mereka.
Tersangka inisial A berhasil ditangkap di Belawan Bahari, sedangkan Tersangka R ditangkap di Jalan Selebes,” ungkap Kapolsek Belawan, Minggu (4/2).
Hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di Kantor MUI Belawan sebanyak dua kali bersama salah seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Barang-barang yang dicuri ada AC, kursi dan inventaris Kantor MUI,” papar Kapolsek.
Tersangka A dan R dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran serta tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian itu,” katanya.
“Kerjasama dan dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keamanan wilayah hukum Pelabuhan Belawan,” tutupnya. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing