2 TPS Diduga Curang, LIRA Minta KIP Agara Lakukan Pemungutan  Suara Ulang

oleh
Saleh Selian, Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Aceh Tenggara. (Safrizal/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Lumbung infomasi rakyat (LIRA) mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (17/2).

Saleh Selian selaku Bupati LIRA Agara kepada Posmetromedan.com, Sabtu (17/2/2024) menjelaskan desakan agar dilakukan PSU disebabkan masifnya kecurangan Pemilu dilakukan oleh oknum ketua kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS). Seperti terjadi di Desa Lawe Aunan, Ketambe Aceh Tenggara, dan Desa Lawe Petanduk, Kecamatan Semadam.

BACA JUGA..  Pemkab Deli Serdang Minta Masyarakat Dukung Pemberantasan Narkoba di Kutalimbaru

“Perbuatan Oknum Ketua KPPS, Desa Aunan telah menodai Pemilu yang seharusnya jujur, adil dan menjunjung Demokrasi. Begitu juga kejadian di TPS Desa Lawe Petanduk sudah sepatutnya untuk dilakukan pemungutan suara ulang karena jelas ada yang dirugikan disini,” sebut Saleh Selian dalam rilisnya.

Saleh Selian menguraikan, adapun kecurangan Pemilu serentak 2024 dilakukan oknum ketua KPPS di Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe, dengan cara menggunakan hak suaranya di TPS sebelahnya yang berdekatan dengan TPS yang dipimpinnya pada saat jam istiharat tengah berlangsung.

BACA JUGA..  Hari Jadi ke-275 Langkat Diisi Haflah Al-Qur'an

Bahkan informasi diterima pihaknya, ada puluhan surat suara yang telah di coblos dan dimasukan kedalam kotak suara pemilu yang disediakan.

“Peristiwa pelanggaran ini, terkuak karena ada saksi yang melihat aksi nakal dari oknum KPPS. Bahkan kami juga mendengar barang alat  bukti kecurangan ini juga telah dikantongi pihak Polres Aceh Tenggara,” sebut Saleh.

Sementara kecurangan Pemilu terjadi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Lawe Petanduk  Kecamatan Semadam. Adanya dua orang melakukan intimidasi keopada pemilih yang sedang berada dalan TPS. Anehnya prilaku pria terebut dibiarkan oleh oknum KPPS di Desa tersebut.

BACA JUGA..  Kadisbudpar Langkat Klarifikasi Isu Tenda Berbayar di HUT ke-275 Kabupaten Langkat

“Untuk itu saya meminta kepada Bawaslu untuk merekomendasi Pemungutan suara ulang di dua TPS tetsebut demi terwujudnya Pemilu yang Adil jujur dan menjunjung Demokrasi,” pungkas Saleh Selian. (*)

Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing