Suami Isteri Bandar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

oleh
Pasangan suami istri yang merupakan bandar narkotika jenis Sabu dan Ekstasi, ueai diamankan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Satuan Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap bandar Sabu sepasang suami istri dari rumahnya di Jalan Protokol, Dusun II, Desa Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan pada hari Selasa (09/01/24) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara,SH,SIK,MH yang dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi,SH membenarkan penangkapan pasangan suami isteri itu. Katanya, identitas dari suami istri tersebut yakni J (36) dan isterinya M alias S (35).

“Pada hari Selasa 09 Januari 2024 Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di pimpin Kanit I dan Kanit II Sat Narkoba bersama dengan 4 orang personel melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki laki yang diketahui bernama J memiliki dan menguasai narkotika jenis Sabu dan pil ektasi sering mengedarkan narkotika tersebut di tempat hiburan malam di kawasan Jalan Jenderal Sudirman km 7, Kota Tanjungbalai,” ujar Kasat.

BACA JUGA..  1 Kg Sabu Tujuan Jakarta Nyangkut di Bandara Silangit

Masih Kasat, berdasarkan hasil penyelidikan, tim mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Protokol Sei Kepayang Dusun II, Desa Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Kemudian, personel langsung bergerak menuju rumah tersebut dan mengamankan satu orang laki laki dan satu orang perempuan yang berada di dalam rumah tersebut. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati kedua orang tersebut dengan didampingi Kepala Dusun setempat.

BACA JUGA..  Aksi Pengutil di Minimarket: Satu Kabur, Satu Tertangkap

Dalam penggeledahan itu, personil berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 1 bal plastik klip transparan kosong, 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Sabu dengan berat kotor 2,29 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi 2 butir pil ekstasi dengan berat bersih 0,79 gram.

Kemudian ditemukan didalam sebuah tas warna hitam milik perempuan M alias S, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Sabu dengan berat kotor 0,96 gram, 1 buah pipet runcing / sekop dan uang tunai Rp.536.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika tersebut. Didapat juga 1 buah plastik asoy warna hitam didalamnya berisikan 2 buah timbangan elektrik dan 1 ball plastik klip transparan kosong.

BACA JUGA..  Ngaku Ditipu, Wanita Berhijab Todong Karyawati Toko Ponsel

Saat dilakukan interogasi, lanjutnya, tersangka J dan M alias S mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik mereka yang didapat dari seorang laki-laki yang bernama A (lidik) dan G (lidik).

“Atas pengakuan tersebut, personil ke rumah A di Jalan Pendidikan Gang Tembakau, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, namun tidak ada ditemukan saudara A maupun barang bukti lainnya. Atas perbuatannya itu, terhadap tersangka akan ditersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Yo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing