POSMETROMEDAN.com- Tersangka sodomi terhadap anak (pedofil) berinisial ZS (33) di tangkap polisi di sebuah rumah kontrakan di Sapen GK 1/48, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Minggu (21/1/2024) malam.
Polisi juga mengamankan sebuah flashdisk berwana hitam berisi video rekaman perbuatan bejadnya.
Disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dalam konferensi persnya, Rabu (24/1/2024) siang di Mapolres Langkat.
“Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Yogyakarta. Sebelumnya, tersangka sempat ke Jakarta, usai melakukan tindak pidana tersebut,” kata Faisal.
Di dalam flashdisk itu, sambung Faisal, berisi file video korban kekerasan seksual yang dilakukan ZS. Video itu, digunakan tersangka untuk mengancam korban agar mau menuruti permintaanya.
Untuk korban S, pertama kali dilakukan ZS di kediamannya di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat pada Februari 2023 lalu. S merupakan anak di bawah umur (14 tahun).
Untuk korban berinisial D (12 tahun) mengalami pelecehan seksual oleh ZS pada Jumat (1/12/2023). Saat itu tersangka membawa D ke sebuah rumah di Jl Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat.
Atas peristiwa tersebut, keluarga korban kemudian membuat pengaduan ke Mapolres Langkat, dengan tanda bukti laporan Nomor : STPL/B/667/XII/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 Desember 2023.
“Selain menangkap tersangka, juga diamankan barang bukti berupa 1 buah flashdisk berwarna hitam, satu buah celana jeans dan satu buah ikat pinggang milik korban berinisial D,” papar Faisal.
Diinformasikan, pelarian ZS (33), tersangka pedofil di Rumah Dinas Wakil Bupati (Rumdis Wabup) Langkat sudah berakhir. Konten kreator asal Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat itu, dikabarkan ditangkap polisi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (21/1/2024) malam.
Kini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Langkat. Dari foto yang beredar, tersangka terlihat sedang menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat.(*)
Reporter: MA Santoso
Editor: Mangampu Sormin