Posmetromedan.com – Kepala sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bambel Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Mbela Ulinta diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) tahun 2022-2023. Dugaan ini muncul karena tidak ada transparan dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kabupaten Aceh Tenggara, Pajri Gegoh kepada Posmetromedan.com pada Selasa (23/1/2024).
Atas dugaan awal yang mengarah dapat merugikan negara, LSM Penjara meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Melalui Kasi Pidsus Untuk segera melakukan penyelidikan ke sekolah SMPN 1 Bambel.
LSM Penjara menilai, pengelolaan dana BOS tahun 2022 – 2023 seperti di SMP Negeri 1 Bambel tidak transparan sehingga patut diduga ada terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut. Seharusnya, pengelolaan dana BOS harus transparan digunakan untuk apa saja.
Meski begitu, penggunaan dana BOS harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dan penggunaan dana BOS harus diinformasikan secara transparan dan akuntabel.
Sumber dana BOS diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN dengan besaran dana BOS yang berbeda tergantung jenis dan jenjang pendidikan.
Ketidak-transparan Mbela Ulinta selaku Kepala sekolah dalam penggunaan dana BOS tahun 2022 – 2023 LSM Penjara menduga telah terjadi indikasi penyelewengan.
Pajri Gegoh juga meminta aparat penegah hukum kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melalui Kasi Pidsus untuk segera menyelidiki atau mengaudit dana BOS tahun 2022 -2023 yang dikelola SMPN 1 Bambel.
Bila ada terdapat penyimpangan dalam penyidikan nantik proses secara hukum yang berlaku,” harap Pajri Gegoh.
Terkait dugaan penyelewengan dana BOS ini, Posmetromedan.com berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Bambel Mbela Ulinta melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/1/2024). Namun hingga berita ini tayang, Mbela Ulina tidak memberikan tanggapan apapun. (*)
Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing