Posmetromedan.com – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan 952 pemain narkoba yang ditangkap itu hasil pengungkapan 815 kasus tindak pidana narkoba dari berbagai wilayah di Kota Medan.
“Dari pengungkapan kasus narkoba itu turut disita barang bukti sabu seberat 342.958,6 gram, ganja 210.753,63 gram, ekstasi 16.728 butir dan erimin 110 butir,” katanya, Jumat (29/12).
Teddy menerangkan, Polrestabes Medan juga melakukan penggerebekan sejumlah lokasi yang menjadi sarang peredaran narkoba serta membongkar gubuk-gubuk yang digunakan sebagai tempat mengomsumsi narkotika.
“Penggerebekan yang dilakukan itu sebegai komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan,” terangnya sembari menegaskan Polrestabes Medan pada 2024 terus meningkatkan pemberantasan tindak pidana narkotika.
“Penindakan ini merupakan instruksi Kapolda Sumut dalam menciptakan Kota Medan bersih dari peredaran narkoba,” ujar mantan Direktur Reskrimsus Polda Sumut tersebut.
Kapolrestabes menambahkan, terbaru pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba dalam skala besar dengan menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 15 ribu butir untuk diedarkan pada Perayaan Tahun Baru 2024.
“Dari pengungkapan ribuan butir pil ekstasi itu tiga orang pelaku berinisial AA, JS, dan DHH turut diamankan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Mangampu Sormin
Editor: Maranatha Tobing












