Panwaslih Agara dan Satpol PP Turunkan APK Caleg Bermuatan Kampanye

oleh
Panitia pengawasan pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara dan Satpol PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang muatan kampanye pada Kamis (9/11/2023). (Safrizal/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Panitia pengawasan pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara dan Satpol PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang muatan kampanye pada Kamis (9/11/2023).

Penertiban dilakukan dua hari mulai tanggal 9 sampai tanggal 10 November mulai dari  jalan lintas nasional; Jalan Jendral Ahmad Yani sampai Lawe Pakam.

Fitra Haryadi koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) kepada Posmetromedan.com Kamis (9/11/2023), mengatakan penertiban itu berisi materi kampanye seperti, tanda coblos nomor urut dan lainnya.

Sebelum melakukan penurunan Panwaslih agara telah mengimbau seluruh peserta Pemilu yang memasangkan APK agar diturunkan sendiri sebelum diturunkan oleh kami Panwaslih atau Satpol PP.

Penurunan APK disejumlah titik itu dilakukan sudah sesuai dengan aturan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Kita sebelumnya Panwaslih sudah melakukan pengiriman surat imbauan kepada seluruh Partai Politik agar baliho atau spanduk berisi ajakan atau berbauk kempanye agar ditertibkan atau diturunkan. Dan kita lihat pada hari ini masik ada juga yang belum menurunkan APK dan terpaksa kami turunkan,” ujarnya mengakhiri. (*)

Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing