POSMETROMEDAN.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat bersama Pemerintah Kabupaten Langkat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.
Kesepakatan ditandai ketok palu dan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Langkat dengan Plt Bupati Langkat Syah Afandin pada rapat paripurna, di gedung DPRD Langkat, Rabu (8/11/2023).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, didampingi Wakil Ketua DPRD Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni. Rapat itu juga dihadiri Anggota DPRD, Kajari, perwakilan unsur Forkopimda, Ketua KPU dan Kepala SKPD Langkat.
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat, Dedi membacakan hasil pembahasan KUA/PPAS R APBD 2024. Dalam pembahasan antara Badan Anggaran dengan TAPD telah disepakati pendapatan daerah sebesar Rp 1.996.205.599.443 dengan besaran pendapatan asli daerah Rp 200.160.600.000 pendapatan transfer Rp 1.751.867.258.943 dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 44.177.740.500.
Untuk belanja daerah disepakati sebesar Rp 1.993.205.599.443 dengan belanja modal sebesar Rp 158.146.312.295 dan belanja tidak terduga sebesar Rp 26.526.175.292. Untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebesar Rp 3 miliar,” papar Dedi.
Plt Bupati Langkat Syah Afandin mengucapkan terima kasih kepada DPRD Langkat dengan semangat kemitraan dan kebersamaan dalam pembahasan, sehingga KUA/PPAS R APBD 2024 dapat disepakati.
Dirinya menjelaskan bahwa penyusunan KUA/PPAS R APBD 2024 berawal dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dimana KUA/PPAS telah diselaraskan dengan program pemerintah pusat, pemerintah provinsi yang memfokuskan pencapaian target pelayanan publik.
“Pembahasan dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS ini, merupakan rangkaian proses yang sistematis dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.
Ketua DPRD Langkat mengingatkan bahwa Nota Kesepakatan KUA/PPAS sebagai pedoman untuk menyusun RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) SKPD dan dalam menyusun Rancangan APBD tahun 2024 untuk dibahas di Badan Anggaran DPRD Langkat.
“Untuk itu saya minta kepada semua pihak untuk mengikuti tahapan berikutnya hingga disahkannya menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.(*)
Reporter: MA Santoso
Editor: Mangampu Sormin