Kakek Berusia 60 Tahun Pemilik 43 Kg Sabu Dituntut Mati

oleh
Sidang tuntutan terdakwa kakek berusia 60 tahun pemilik 43 Kg sabu di Pengadilan Negeri Medan. Pria ujur warga Kabupaten Bireuen, Aceh itu dituntut maksimal hukuman mati. (Hum.PN Medan for Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Seorang terdakwa bernama Wardani Ibrahim alias Ibrahim (60) dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pria lanjut usia (lansia) itu dinilai terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 43 Kg.

JPU menyebut terdakwa asal Kabupaten Bireuen, Aceh, itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

BACA JUGA..  Aksi Nekat di Teras Rumah, Pencuri Motor Ditangkap Warga

“Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim oleh karena itu pidana mati,” tegas Jaksa Risnawati Ginting di ruang sidang Cakra 9, Selasa (21/11).

Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum.

BACA JUGA..  Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada, karena tuntutannya pidana mati.

Majelis Hakim yang diketuai Dahlan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa atau penasehat hukum (PH) terdakwa. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing