Bandar Narkoba Kota Siantar Diringkus, 23.07 Gram Sabu Disita

oleh
Bandar Sabu Kota Siantar berinisial HN (25) ang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Siantar pada Senin (27/11/23) kemarin. (Dok.Polres Siantar for Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Personel Sat Res Narkoba Polres Siantar melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial HN, warga Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Pria berusia 25 tahun itu dibekuk dari Gang Amal, Kelurahan Bantan, Senin (27/11) sekitar pukul 23:30 WIB.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Narkoba AKP Jonny Pasaribu menerangkan, selain mengamankan HN pihaknya juga mengamankan 9 barang bukti paket sabu dengan berat 23.07 gram.

BACA JUGA..  Pengecer Pil Ekstasi Diringkus 

Selanjutnya, satu unit HandPhone, satu buah sendok terbuat dari pipet, uang tunai Rp147.000, dan satu unit sepeda motor dengan nomor plat BK 5515 TAL.

Awalnya, saat menangkap HN, polisi hanya menemukan barang bukti satu paket sabu.

Kemudian, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Sat Res Narkoba menuju rumah pelaku, dan mengamankan barang bukti yang diinformasikan pelaku.

BACA JUGA..  Poldasu Gulung Komplotan Perampok Antar Provinsi,  3 Orang Ditembak 1 Buron

Keterangan Kasat Narkoba, penggeledahan di rumah pelaku, pihak kepolisian didampingi oleh RT setempat. Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Pematang Siantar.

“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Satres Narkoba Polres Pematang Siantar, guna proses selanjutnya,” papar Kasat, Selasa (28/11) siang. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing