Posmetromedan.com – Diyakini untuk lolos menjadi calon anggota legilslatif (caleg) dalam Pemilu 2024 mendatang, anggota Dewan Pakar DPRD Kota Tanjungbalai ramai – ramai ngaku wiraswasta dalam surat pernyataannya yang di sampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai pada saat mendaftarkan diri melalui partai politik pengusung.
Pasalnya, hingga saat diterbitkannya Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum, sejumlah nama caleg tersebut masih tercatat sebagai anggota Dewan Pakar di DPRD Kota Tanjungbalai.
Hal itu juga diakui Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai, Hamdani SE, saat dihubungi di ruang kerjanya baru-baru ini. Katanya, dari 14 orang anggota Dewan Pakar DPRD Kota Tanjungbalai saat ini, sedikitnya ada sekitar 6 (enam) orang yang ikut nyaleg.
Menurut Hamdani, pihaknya mengetahui adanya anggota Dewan Pakar DPRD yang ikut nyaleg itu setelah terbitnya daftar caleg tetap. Sementara, lanjutnya, sampai saat terbitnya DCT oleh KPU Kota Tanjungbalai, tidak satu pun dari anggota Dewan Pakar yang mengundurkan diri maupun mengajukan cuti dari Dewan Pakar DPRD Kota Tanjungbalai.
“Saya tahu ada anggota Dewan Pakar DPRD Kota Tanjungbalai yang ikut nyaleg, setelah terbitnya daftar caleg tetap. Dan sampai saat terbitnya daftar caleg tetap Itu, tidak satupun dari anggota Dewan Pakar yang nyaleg itu yang mengajukan pengunduran diri maupun cuti dari Dewan Pakar,” aku Hamdani SE.
Hal itu juga diakui Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Fitra R Panjaitan, saat dihubungi melalui selularnya, Senin (27/11) kemarin. Katanya, pihaknya tidak dapat membatalkan anggota Dewan Pakar DPRD Kota Tanjungbalai untuk ikut nyaleg karena dalam surat pernyataannya, mereka mengaku bekerja wiraswasta.
“Benar, kita ada dapat kabar terkait adanya anggota Dewan Pakar DPRD yang ikut nyaleg itu. Namun, kita tidak bisa menganulirnya karena dalam surat pernyataannya, mereka mengaku bekerja sebagai wiraswasta,” ujar Fitra R Panjaitan.
Untuk diketahui, Dewan Pakar DPRD Kota Tanjungbalai setiap bulannya menerima gaji yang bersumber dari APBD Kota Tanjungbalai. Dan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 15 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Derah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing